Jakarta –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Stella M Runtu selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara. DKPP menilai Stella melanggar etik karena meloloskan calon bupati yang memiliki ijazah SMA yang diragukan.
Kasus bermula saat anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara dilaporkan ke DKPP karena dugaan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam verifikasi keabsahan legalisir ijazah SMU Shintia Gelly Rumumpe. Pelapor menduga dokumen ijazah SMU Shintia Gelly Rumumpe diduga palsu dan dilegalisir bukan oleh pihak yang berwenang. KPU Minahasa Utara yang menyatakan syarat pendidikan calon Bupati Shintia Gelly Rumumpe dinyatakan memenuhi syarat, bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Permohonan itu dikabulkan DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Stella M Runtu selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara,” kata Ketua DKPP Muhammad yang tertuang dalam putusan DKPP sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (14/1/2021)
DKPP menilai bahwa tindakan komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara menyatakan dokumen perbaikan fotokopi ijazah Shintia Gelly Rumumpe yang legalisir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Utara memenuhi syarat tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara seharusnya bekerja secara cermat dan mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan keabsahan syarat pendidikan calon.
“Sehingga mampu mencegah calon bupati atau wakil bupati menggunakan dokumen tidak sah untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sehingga kompetisi pemilihan berjalan tidak fair,” ujar DKPP.
Ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 menyebutkan:
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
Frasa ‘dapat’ seharusnya dipahami adanya ruang bagi komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk memastikan keabsahan dokumen legalisir ijazah dengan tetap berpegang pada legalisasi dari kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri a quo.
“Para Teradu telah bertindak tidak profesional dan tidak berhati-hati dalam memastikan keabsahan dokumen syarat calon,” beber DKPP.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP memberikan pemberatan kepada Stella selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara yang seharusnya mampu mempersuasi koleganya dalam mengambil keputusan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pemberatan juga diberikan kepada Teradu II (Darul Halim) selaku leading sector Koordinator Divisi Teknis, sepatutnya bertindak aktif memberikan asupan informasi yang memadai pada forum pleno terkait regulasi tentang keabsahan legalisir ijazah dan implikasinya terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar majelis.
(asp/knv)