Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Rabu, Desember 10, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

DKPP Copot Ketua KPU Minahasa Utara, Ini Penyebabnya

doddodydod by doddodydod
15 Januari 2021
in Nasional
0
DKPP Copot Ketua KPU Minahasa Utara, Ini Penyebabnya
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Jakarta –

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Stella M Runtu selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara. DKPP menilai Stella melanggar etik karena meloloskan calon bupati yang memiliki ijazah SMA yang diragukan.

Kasus bermula saat anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara dilaporkan ke DKPP karena dugaan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam verifikasi keabsahan legalisir ijazah SMU Shintia Gelly Rumumpe. Pelapor menduga dokumen ijazah SMU Shintia Gelly Rumumpe diduga palsu dan dilegalisir bukan oleh pihak yang berwenang. KPU Minahasa Utara yang menyatakan syarat pendidikan calon Bupati Shintia Gelly Rumumpe dinyatakan memenuhi syarat, bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Permohonan itu dikabulkan DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Stella M Runtu selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara,” kata Ketua DKPP Muhammad yang tertuang dalam putusan DKPP sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (14/1/2021)

DKPP menilai bahwa tindakan komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara menyatakan dokumen perbaikan fotokopi ijazah Shintia Gelly Rumumpe yang legalisir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Utara memenuhi syarat tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara seharusnya bekerja secara cermat dan mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan keabsahan syarat pendidikan calon.

“Sehingga mampu mencegah calon bupati atau wakil bupati menggunakan dokumen tidak sah untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sehingga kompetisi pemilihan berjalan tidak fair,” ujar DKPP.

Ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 menyebutkan:

Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.

Frasa ‘dapat’ seharusnya dipahami adanya ruang bagi komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk memastikan keabsahan dokumen legalisir ijazah dengan tetap berpegang pada legalisasi dari kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri a quo.

“Para Teradu telah bertindak tidak profesional dan tidak berhati-hati dalam memastikan keabsahan dokumen syarat calon,” beber DKPP.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP memberikan pemberatan kepada Stella selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara yang seharusnya mampu mempersuasi koleganya dalam mengambil keputusan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pemberatan juga diberikan kepada Teradu II (Darul Halim) selaku leading sector Koordinator Divisi Teknis, sepatutnya bertindak aktif memberikan asupan informasi yang memadai pada forum pleno terkait regulasi tentang keabsahan legalisir ijazah dan implikasinya terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Dengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar majelis.

(asp/knv)

Tags: Berita

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version