Site icon Informasi Pilkada

DKPP Pecat Ketua KPU RI karena Dampingi Evi Novida di PTUN Jakarta

Jakarta

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. DKPP mencopot Arief Budiman karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan surat keputusan Presiden di PTUN Jakarta.

DKPP menyatakan tindakan Arief itu melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. DKPP juga menilai sikap Arief terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.

“Bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu, kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik menyertai dan mendampingi saudara Evi Novida Ginting dalam memperjuangkan hak-haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).

“Sikap dan tindakan teradu tersebut bertentangan dengan kode etik bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menghargai sesama lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan pasal 157 ayat 1 UU No 7 tahun 2017. DKPP memiliki mandat untuk menjaga integritas, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa pelaksanaan tugas DKPP memeriksa dan memutus dengan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dari perilaku individu yang terbukti mereduksi atau menghancurkan kemandirian dan kredibilitas institusi diberi sanksi agar kepercayaan publik terhadap pemilu dapat terjaga,” lanjut Muhammad.

Muhammad mengatakan Arief telah menyatakan kehadirannya merupakan bentuk dukungan pribadi terhadap Evi Novida. Meski begitu, DKPP menilai itu merupakan pelanggaran kode etik karena menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap sesama lembaga pemilu.

“Sikap dan tindakan teradu menunjukkan tidak adanya penghormatan tugas dan wewenang sesama lembaga pemilu, teradu menyatakan kehadiran teradu dalam ruang publik mendampingi dan menemani saudari Evi Novida Ginting Manik sebagai bentuk dukungan pribadi sebagai sahabat, namun menurut DKPP hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang secara negatif atau tidak langsung sebab jabatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan tetap senantiasa melekat pada setiap perbuatan dan tindakan teradu di ruang publik,” ujarnya.

Untuk itulah, DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Dengan demikian, dalil aduan terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP, teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” ujar Muhammad.

(eva/tor)

Exit mobile version