JAKARTA – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan hingga saat ini pengajuan sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi ( MK ) sebanyak 136 permohonan.
Fadli mengatakan, jumlah permohonan ini bisa dilihat dari laman situs MK.
“Kalau secara kuantitas sih sebetulnya kita bisa bersama-sama melihat ya di laman situs Mahkaman Konstitusi, mereka menyediakan tools khusus yang menampilkan informasi secara kuantitatif yang juga sudah terbagi dengan sangat detail soal berapa permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi dari Pilkada 2020,” ungkap Fadli dalam diskusi Menjelang Hasil Perselisihan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Selasa (12/1/2021).
“Nah, saya juga mengutip data di Mahkamah Konstitusi sebetulnya, totalnya ada 136 permohonan yang masuk sampai hari ini. Untuk pemilihan Gubernur itu ada 7 permohonan, untuk pemilihan Bupati itu ada 115 permohonan. Kemudian untuk pemilihan walikota itu ada 14 permohonan. Nah totalnya 136,” ucap Fadli.
Namun, Fadli mengatakan dari 136 permohonan tersebut bukan berarti menggambarkan pemohonan sengketa dari 136 daerah pemilihan. “Tapi memang total 136 permohonan ini, tidak serta merta menggambarkan 136 daerah pemilihan. Karena ada beberapa daerah yang mengajukan permohonannya lebih dari satu,” katanya.
Misalnya, kata Fadli, ada satu daerah yang mengajukan dua permohonan seperti Sumatera Barat juga Kabupaten Karo.
“Pilkada provinsi Sumatera Barat misalnya itu permohonannya ada 2 dari dua kandidat yang yang berbeda. Kemudian juga ada di Kabupaten Karo yang kemudian ada dua permohonan dan ada beberapa daerah yang lain,” kata Fadli.
“Jadi secara kuantitas ada 136 permohonan. Tetapi bukan 136 wilayah yang mengajukan sengketa. Jadi ini penting juga untuk di break down secara detail ya kalau kita melihat data kuantitas yang ditampilkan yang ditampilkan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Fadli.