Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh dilangsungkan 2022. Lembaga wakil rakyat itu merasa perlu mendesak hal tersebut karena sampai sekarang Pemerintah Pusat dinilai tetap menginginkan Pilkada Aceh bergulir tahun 2024.
Kepastian jadwal ini sangat diperlukan agar proses persiapan tahapan Pilkada di Provinsi dan masing‑masing kabupaten/kota dapat dilakukan secara maksimal. “Sebab, apabila merujuk kalender pilkada lalu, seharusnya kita sudah menyelesaikan tahapan penjaringan panitia pengawas pemilu daerah. Tapi saat ini tahapan ini belum bisa dilakukan karena peraturannya belum turun,” kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, Minggu (10/1/2021).
Meski diakuinya tahapan persiapan Pilkada 2022 sudah tertinggal, namun ia memastikan skenario untuk melaksanakan pilkada serentak di Aceh pada tahun depan masih bisa dilakukan. “Kita tidak harus mengikuti jadwal pilkada lalu, maksudnya bila 2017 pemilihan di bulan Februari, kita bisa geser di April. Yang penting pelantikan kepala daerah tetap di 2022,” jelasnya.
Tekad untuk melaksanakan Pilkada Aceh pada 2022 masih sangat diinginkan oleh para pemangku kepentingan di daerah ini. Kelima komisioner KIP Aceh hingga saat ini juga satu suara terkait hal itu, mereka berharap pemilihan raya untuk Aceh itu bisa terlaksana sebagaiamana rancangan jadwal yang telah disusun. “Kami sesama komisinoer belum ada silang pendapat terhadap pilkada 2022. Kami berharap 2022 bisa terlaksana,” kata salah satu Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal.
Namun, disadarinya, dalam hal itu KIP tidak boleh terlalu di depan dalam menyampaikan keinginannya terkait Pilkada Aceh. “Yang punya kepentingan terhadap ini adalah pemerintah daerah, DPR. Kami hanya eksekutor pelaksana, ketika regulasi juga anggaran sudah oke.”
Memang, menurut undang-undang, di tahap awal tugas KIP Aceh adalah menyusun jadwal dan juga anggaran. Kedua hal tersebut,ternyata sudah dilakukan KIP sejak awal 2020. “Maret 2020 rancangan anggaran sudah kami serahkan kepada gubernur. Tanda bukti kami telah melaksanakan tugas bisa dilihat sebenarnya. Dan dari hal itu bisa disimpulkan kami sebenarnya ingin pilkada terlaksana di 2022 atau tidak,” kata Akmal.
Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah pilkada di Aceh bisa terlaksana di tahun 2022 atau serentak secara nasional pada 2024? Setidaknya hal itu terlihat tidak adanya anggaran yang diplot Pemerintah Aceh untuk Pilkada 2022. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri sudah menginstruksikan Pemerintah Aceh supaya duduk berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh.
Di sisi lain, harus dipahami secara cerdas pula bahwa pilkada sebagai mekanisme demokrasi lokal bukan sekadar rutinitas yang menjadikan rakyat sebagai objek, melainkan menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dan, pilkada dalam situasi pandemi Covid‑19 juga bukan satu hal yang mudah menyelenggarakannya. Di banyak daerah bahkan negara agenda agenda pemilihan raya ada yang tetap dilakukan, tapi juga ada yang ditunda. Tentu setiap negara punya argumentasi atas realitas dan kondisinegaranya masing‑masing, demikian daerah ini. Pilkada jelas membutuhkan kesiapan yang cukup matang serta biaya yang besar.
Untuk itu butuh kerjasama banyak pihak untuk terlibat dan menyukseskan pilkada ini. Bukan saja sukses secara prosedural, tapi juga sukses merawat suara rakyat dan menjaganya dari kerentanan Covid‑19.
Di sini, partai-partai politik punya tanggung jawab besar untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada. Ini sangat penting supaya Pilkada tidak justru kontraproduktif terhadap agenda rakyat yang menjadi tujuan dan subtansinya. Partai politik mesti memastikan manfaat pilkada memang dirasakan rakyat.
Jadi, Pilkada Aceh, kapan pun dilaksanakan, harus disiapkan secara matang dengan menghormati hak-hak rakyat serta menjamin proses demokrasi itu terlaksana secara baik dan berkualitas.