Site icon Informasi Pilkada

Meski Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sragen, Dana Kampanye Yuni-Suroto Lampaui Rp 2 M

Setelah rekaputulasi dan penetapan penghitungan suara Pilkada Sragen 2020 tingkat kabupaten selesai, KPU akan menunggu waktu selama tiga kali 24 jam apabila ada kemungkinan gugatan.

Minarso menjelaskan tiga kali 24 jam itu terhitung sejak penetapan hasil penghitungan, Rabu, 16 Desember, pukul 16.38 WIB.

“Kalau tidak ada gugatan nanti kami akan melihat daerah lain. Kalau ada daerah yang masih proses di MK [Mahkamah Konstitusi], daerah lain belum bisa menetapkan calon terpilih. Jadi tahapan berikutnya sekarang menunggu proses penatapan calon terpilih,” ujarnya.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini.

Exit mobile version