Site icon Informasi Pilkada

Ben Brahim-Ujang Gugat Hasil Pilkada Kalteng ke MK

Liputan6.com, Jakarta – Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK.

Ben ibrahim dan Ujang Iskandar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

“Kami berharap MK dapat memutuskan adil dan melihat fakta-fakta di lapangan bahwa banyak kecurangan karena penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pasangan calon 02” ujar Ujang Iskandar, 8 Januari 2021.

 

Exit mobile version