Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Selasa, Desember 9, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Raih 76.627 Suara, Tina-Ado Menangkan Pilkada Mamuju 2020

admin pilkadanews by admin pilkadanews
8 Januari 2021
in Berita Pilkada, Nasional
0
Raih 76.627 Suara, Tina-Ado Menangkan Pilkada Mamuju 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Liputan6.com, Jakarta – Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siti Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud atau Tina-Ado berhasil menumbangkan pasangan petahana Habsi Wahid dan Irwan Satya (Habsi-Irwan) pada Pilkada Mamuju 2020.

“Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Mamuju yang dilakukan KPU Mamuju, paslon Tina-Ado bernomor urut satu berhasil memenangkan Pilkada Mamuju dengan meraih 76.627 suara,” ujar Ketua KPU Mamuju Hamdang Dangkan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/12/2020).

Dia menyebut, pasangan Tina-Ado mengalahkan petahana Habsi-Irwan yang hanya mampu meraih 67.029 suara di Pilkada Mamuju.

Menurut Hamdang, rapat pleno penetapan rekapitulasi suara Pilkada Mamuju dilakukan selama dua hari dan selanjutnya KPU Mamuju kembali akan menetapkan paslon terpilih Bupati-Wakil Bupati Mamuju Pilkada 2020.

“Agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju terpilih segera akan digelar jika tidak ada gugatan dari paslon yang kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata dia.

Namun, Hamdang menjelaskan, apabila paslon kalah dan tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara, maka mereka harus mendaftarkan gugatannya ke MK paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara ini.

“KPU Mamuju akan menunggu hasil dari MK jika Pilkada Mamuju digugat kesana, namun jika tidak ada gugatan maka penetapan pasangan calon terpilih segera dilaksanakan,” terang dia.

 

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version