Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Selasa, Desember 9, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Hasil Pilkada Boven Digoel Disengketakan ke MK

admin pilkadanews by admin pilkadanews
8 Januari 2021
in Berita Pilkada, Nasional
0
Hasil Pilkada Boven Digoel Disengketakan ke MK
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Merdeka.com – Hasil pemilihan bupati Boven Digoel disengketakan ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga total permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang didaftarkan sebanyak 136 permohonan.

“Yang mengajukan permohonan sebanyak 136 atau 42,9 persen,” ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono secara daring di Jakarta dilansir Antara, Kamis (7/1).

Pasangan calon nomor urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Boven Digoel ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (6/1).

Pasangan Martinus-Isak dalam permohonannya mempersoalkan proses pencalonan pasangan Yusak-Yacob yang menjalani pembebasan bersyarat.

Status Yusak Yaluwobaru yang menjalani bebas bersyarat disebut bukan menjadikannya sebagai mantan terpidana dan semestinya baru dapat mendaftar sebagai peserta pilkada pada 2022.

Adapun pasangan nomor urut 4 Yusak-Yacob ditetapkan meraih suara terbanyak pada Pilkada Boven Digoel dengan 16.319 suara, sedangkan Martinus Wagi dan Isak Bangri memperoleh 9.156 suara.

Dengan permohonan itu, permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi menjadi sebanyak 115 permohonan. Sementara untuk sengketa hasil pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara dan hasil pemilihan wali kota sebanyak 14 perkara.

Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan permohonan hasil pemilihan kepala daerah pada 26 Januari 2021 dan dilanjutkan sidang pemeriksaan pada 1 hingga 11 Februari 2021.

Sidang pengucapan putusan sela pada 15 hingga 16 Februari 2021 dan sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 19 hingga 24 Maret 2021

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version