Site icon Informasi Pilkada

Gugatan Pilkada Pandeglang di Tangan MK, Thoni-Imat Harap-harap Cemas

Pandeglang

Pasangan Thoni-Imat resmi mendaftarkan gugatan dugaan kecurangan di Pilkada Pandeglang ke MK. Kubu penantang petahana Irna-Tanto, ini sedang harap-harap cemas menunggu keputusan pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang telah diserahkan pada Selasa (22/12/2020) kemarin.

Pasalnya, selama perjalanan sidang gugatan, MK selalu memprioritaskan jumlah minimal selisih suara. Sementara, jika melihat hasil perhitungannya, kubu Thoni-Imat akan kesulitan untuk bertarung dan mengajukan gugatannya tersebut.

“Intinya, kami sudah mendaftarkan dugaan-dugaan beberapa kecurangan yang terjadi di Pilkada Pandeglang. Kami harap agar MK melihat apa yang jadi alasan kami mengajukan gugatan tersebut,” kata kuasa hukum kubu Thoni-Imat, Nandang Wira Kusumah saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan telepon seluler, Kamis (7/1/2021).

Diketahui, syarat patokan minimal selisih suara yang bisa disengketakan di MK yakni 2 persen untuk jumlah penduduk di bawah 150 ribu, 1,5 persen untuk jumlah penduduk 150 ribu sampai 250 ribu, 1 persen untuk jumlah penduduk 250 ribu sampai 500 ribu dan 0,5 persen untuk jumlah penduduk di atas 500 ribu.

Sedangkan dengan jumlah 904.782 pemilih di Pilkada Pandeglang, kubu Thoni-Imat hanya mendapatkan 223.220 suara (35,9 persen), kalah jauh dari pesaingnya Irna-Tanto dengan 389.367 suara (64,1 persen).

“Saya paham itu. Tapi saya sudah ngobrol dengan kawan di beberapa kabupaten/kota, hampir seluruh wilayah yang mengajukan gugatan mengharapkan ada sebuah terobosan baru dari MK untuk mengesampingkan itu (jumlah minimal selisih suara) terlebih dahulu,” ujarnya.

Wira menegaskan, kubunya menargetkan agar MK bisa menganulir hasil Pilkada Pandeglang. Pihaknya bahkan mengajukan gugatan agar pemilihan tersebut diulang kembali di seluruh kecamatan.

Materi guguatan ini pihaknya sampaikan lantaran tidak puas dengan kinerja para penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu Pandeglang. Mereka menganggap proses di Pilkada Pandeglang 2020 diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Pemilihan suara ulang (PSU) seluruhnya ini bukan sesuatu yang tabu, MK seharusnya bisa melakukan hal itu jika mengacu kepada Undang-undang. Sebab kami menduga secara kuat ada kecurangan secara TSM, makanya ini mendasari kita untuk mengajukan gugatan ke MK,” tuturnya.

Kubu Thoni-Imat mengaku sudah pernah menempuh jalur laporan dugaan kecurangan itu ke Bawaslu Pandeglang. Namun dari 60 laporan yang dibuat, Wira mengklaim tidak pernah ada yang ditindaklanjuti.

Wira bahkan menyatakan kubu Thoni-Imat sudah beberapa kali melaporkan dugaan kecurangan ini ke DKPP hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (DKPP) terkait adanya dugaan netralitas ASN. Namun dia mengakui, alat bukti laporannya saat itu belum kuat lantaran terbentur waktu persiapan.

“Memang dari laporan yang dulu, kami memiliki keterbatasan waktu terutama soal pembuktian awalnya. Makanya sekarang kami ajukan gugatan itu ke MK supaya bisa dipertimbangkan kembali masalah sebenarnya,” ucap Wira.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menyatakan masih menunggu keputusan dari MK terkait sengketa tersebut. Jika materi gugatannya diterima, KPU akan segera menyiapkan bahan jawaban untuk kebutuhan di persidangan.

“Sampai sekarang kami masih menunggu dengan persoalan register, nanti tahapan register itu di MK tanggal 18 Januari 2021. Kalau materi permohonannya diregister, berarti kan ada persidangan dan kami harus siapkan bahan jawabannya,” katanya.

“Tapi kalau misalkan gugatan itu ditolak, kamu punya waktu 5 hari untuk segera melaksanakan proses penetapan calon Pilkada Pandeglang,” tambahnya.

(mud/mud)

Exit mobile version