Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Senin, Desember 8, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Dadang-Sahrul Unggul di Pilkada Bandung, KPU: Ada Waktu 3 Hari Ajukan PHP

admin pilkadanews by admin pilkadanews
8 Januari 2021
in Berita Pilkada, Nasional
0
Dadang-Sahrul Unggul di Pilkada Bandung, KPU: Ada Waktu 3 Hari Ajukan PHP
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Liputan6.com, Jakarta Pasangan calon nomor urut 03 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, dinyatakan unggul dalam perolehan suara Pilkada Kabupaten Bandung. Hal ini berdasarkan rekapitulasi KPU Kabupaten Bandung yang disahkan pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 21.00 WIB.

Kendati demikian, jika merasa berkeberatan dengan hasil rekapitulasi, pihak paslon lain masih memiliki waktu untuk mengajukan permohonan gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menegaskan, batas akhir pengajuan permohonan PHP untuk Pilkada Kabupaten Bandung, terhitung tiga hari sejak penetapan perolehan suara.

“Berarti Jumat (18/12/2020) pukul 21.00 WIB adalah batas akhir untuk pengajuan permohonan PHP ke MK,” kata Agus usai rapat pleno rekapitulasi suara di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa malam (15/12/2020).

Agus menjelaskan, Dadang-Sahrul kini baru ditetapkan sebagai paslon dengan hasil perolehan suara terbanyak, belum sebagai pasangan calon terpilih Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

“Jadi, hari ini kita baru menetapkan perolehan suara, nanti ada terminologi penetapan pasangan calon terpilih, itu belum. Jadi, yang hari ini kita putuskan, kita berita-acarakan, adalah perolehan suara dari paslon yang berkontestasi,” jelas Agus.

Dia mengatakan, jika nanti pihak paslon lain tidak ada yang mengajukan permohonan PHP, maka MK akan menyampaikannnya melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada pihak KPU RI. Setelah itu, barulah pihak KPU Kabupaten Bandung diberi kewenangan untuk melakukan penetapan paslon terpilih.

“Kalau BRPK itu sudah disampaikan kepada KPU RI, KPU Kabupaten Bandung atau pelaksana kegiatan diberi waktu 5 hari maksimal untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Agus.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Dadang-Sahrul mendapatkan jumlah suara 928.602. Paslon Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nia-Usman) mendapat 511.413 suara. Sementara, paslon Yena Iskandar Masoem-Atep (Yena-Atep) mendulang 217.780 suara. Tercatat, suara yang sah berjumlah 1.657.795, sementara suara yang tidak sah 53.847. 

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version