Site icon Informasi Pilkada

Polri Akan Amankan Rumah Hakim MK Selama Sidang Sengketa Pilkada 2020

Jakarta

Polri akan memberikan pengamanan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menjalani sidang sengketa Pilkada Serentak 2020. Nantinya, personel Polri juga akan ditempatkan di kediaman para hakim beserta keluarganya.

“Tentunya nanti ketika sidang di MK, Polri siap mengamankan tidak hanya gedung MK, objek-objek lain yang terlibat dengan MK kita amankan, termasuk juga hakim, kediaman hakim beserta keluarganya ini pun menjadi prioritas pengamanan dari Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Pengamanan khusus ini dilakukan demi melancarkan jalannya sidang sengketa Pilkada 2020. Selain hakim, Polri pun akan menempatkan personelnya di sekitar gedung MK selama sidang berlangsung.

“Dihadapkan dengan diamankan semuanya hakim-hakim yang menyidangkan sengketa pilkada ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tentunya dapat memutuskan sengketa-sengketa pilkada dengan seadil-adilnya. Karena diyakini situasinya bisa dikendalikan oleh Polri bersama sama instansi terkait lainnya,” ucapnya.

Polri menyebut keamanan MK merupakan prioritasnya. Untuk itu, Polri telah mempersiapkan berbagai hal menjelang pengamanan sidang sengketa.

“Mana-mana saja yang bisa diamankan oleh Polri sehingga dapat menjamin bahwa hakim yang memproses sidang sengketa tersebut itu melaksanakan tugasnya dengan tenang, sehingga kami mengidentifikasi pengamanan pada objek-objek yang bersangkutan dengan MK ada MK-nya sendiri, lembaga-lembaga pendidikan MK, rumah-rumah pegawai MK sampai juga rumah hakim dan termasuk keluarga hakim yang menyidangkan sengketa itu kita lakukan pengamanan,” terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 21 berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 dari berbagai kota/kabupaten. Yang pertama mendaftar ialah Pilbup Musi Rawas Utara yang diajukan oleh pasangan H M Syarif dan Surian. Jumlah ini masih terus bertambah.

“Calon petahana ini menggugat keputusan KPU Musi Rawas Utara yang menetapkan Pasangan Calon Devi Suhartono dan Innayatullah sebagai pemenang Pemilihan Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 karena melanggar asas pemilu yang luber dan jurdil,” demikian lansir humas MK di website-nya, yang dikutip detikcom, Senin (21/12/2020).

MK juga telah menerima permohonan PHP Bupati Kabupaten Bulukumba secara luring yang diajukan pasangan calon H Askar dan Arum Spink. Kemudian ada gugatan Pilbup Karo yang diajukan pasangan Jusua Ginting dan Saberina BR Tarigan.

(dwia/dwia)

Exit mobile version