KPU Banyuwangi belum menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2020. Belum ditetapkannya pasangan calon terpilih tersebut dikarenakan salah satu paslon menggugat pemilukada kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardianto membenarkan hal tersebut. Belum ditetapkannya pasangan calon terpilih tersebut dikarenakan salah satu paslon menggugat pemilukada kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi setelah penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020 tempo hari, ternyata ada tim hukum pasangan calon (Paslon) bupati nomor urut 1 mengajukan permohonan sengketa ke MK. Karena ada permohonan sengketa hasil pemilu, maka untuk penetapan paslon terpilihnya di tunda,” ujar Dian Mardianto kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Pihaknya menjelaskan, penetapan pasangan calon terpilih harus menunggu putusan dari MK. Dengan begitu KPU Banyuwangi bisa menetapkan pasangan calon terpilih. Sehingga, diprediksi penetapan pasangan calon terpilih akan bisa ditetapkan pada bulan Maret 2021 mendatang.
“Sesuai dengan tahapan KPU maka, paling cepat pertengahan Februari, paling lambat akhir Maret. Tapi itu setelah muncul putusan dari MK,” katanya.
Diungkapkannya, terkait dengan isi gugatan pemilukada yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum paslon 1 kepada MK, jelas Dian menurutnya berkaitan dengan dugaan-dugaan pelanggaran tahapan pemilu serta pelanggaran saat kampanye.
“Kalau untuk pokok permohonan gugatan, sebetulnya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan, pada saat kampanye, secara garis besar seperti itu, gugatanya,” ungkapnya.