Sidang Bawaslu Jatim memutuskan Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (4/1/2021) sore.
“Menyatakan terlapor (Eri Cahyadi-Armuji) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto saat memutuskan sidang.
PDI Perjuangan Kota Surabaya menilai keputusan Bawaslu Jawa Timur itu sangat tepat.
“Laporan tim hukum kami, bukti-bukti di persidangan lemah dan tidak sinkron. Bagaimana mungkin tuduhan money politic dikaitkan dengan surat Bu Risma kepada warga Surabaya,” kata Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono, Selasa (5/1/2020).
Laporan money politic ke Bawaslu dilancarkan oleh Koordinator KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jawa Timur Novly B. Theysen. Ini terkait pengiriman surat Bu Risma kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armuji awal Desember 2020.
“Kami mengapresiasi keputusan Bawaslu Jawa Timur yang tepat dan jernih dalam memutus perkara,” kata Adi.