TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani sebanyak 43 kasus pelanggaran pemilihan selama tahapan Pilkada 2020. Pelanggaran telah dilakukan penanganan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin pelanggaran
kasus terbanyak pada pelanggaran administrasi pemilihan. Dari 43 kasus, terdapat 32 kasus pelanggaran administrasi pemilihan.
“Rinciannya, 25 kasus mengenai pelanggaran proses perekrutan badan adhoc, tiga kasus pelanggaran badan adhoc tidak netral, satu kasus pelanggaran pemutakhiran data pemilih, satu kasus penyelenggaraan pemilihan (KPPS) tidak melaksanakan proses pemilihan sesuai prosedur, dan dua kasus pelanggaran protokol Covid-19,” sebut Amin, Rabu (6/1/2021).
Kemudian, sambung Amin, penanganan pelanggaran terkait tindak pidana pemilihan terdapat empat kasus dan pelanggaran hukum lainnya terkait pelanggaran netralitas ASN sebanyak tujuh kasus.
Satu kasus tindak pidana Pemilihan melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 189 tentang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu, dua kasus melanggar
pasal 187 A ayat (1) dan (2) tentang pemberian materi dan uang, serta satu kasus melanggar pasal 69 huruf h jo pasal 187 ayat (3) tentang penggunaan fasilitas negara dan anggaran negara.
Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, pelanggaran netralitas ASN menjadi sorotan pada penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kota Semarang dengan capaian kasus yang ditangani sebanyak tujuh kasus.
“Sebanyak tujuh kasus pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN dengan jumlah 16 pegawai sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pemberian sangsi,” kata Naya
Dia menekankan, Bawaslu Kota Semarang selama menangani dugaan pelanggaran Pilkada 2020 berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang laporan dan temuan serta Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2020.