Liputan6.com, Jakarta – Pilkada Gresik 2020 dimenangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah.
Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah unggul berdasarkan penghitungan suara setelah Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Gresik 2020 yang berlangsung hingga Kamis dini hari (17/12/2020).
“Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah memperoleh 369.844 suara (51 persen). Pesaingnya, yang juga petahana paslon nomor urut 2 Moh Qosim-Asluchul Alif (QA) mendapat 355.611 suara (49 persen),” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik Akhmad Roni, dilansir Antara, Kamis (17/12/2020).
Menurut dia, setelah dilakukan rekapitulasi secara keseluruhan, pihaknya masih menunggu apakah ada permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan paslon terpilih tidak bisa langsung kami tetapkan, menunggu apakah ada permohonan di MK. Kami masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Kami menunggu secara resmi dari MK dan informasi dari KPU RI,” ucap Roni.
Dia menjelaskan, batas waktunya 3×24 jam untuk menyampaikan masa sanggah bagi paslon yang tidak setuju dengan hasil rekapitulasi suara keseluruhan.
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan suara Pilkada Gresik berakhir Kamis dini hari tadi pukul 03.25 WIB di Hotel Aston, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

