Liputan6.com, Tasikmalaya – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat nomor urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz (WANI), bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perhitungan suara pilkada yang dilakukan KPU.
Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut 4 Ami Fahmi sempat meminta KPU dan Bawaslu untuk menghentikan rapat pleno terbuka.
“Inikan namanya pleno, seharusnya pleno ini mendengar permintaan setiap saksi,” ujarnya, Selasa 15 Desember 2020.
Setelah permintaan tidak digubris, akhirnya seluruh saksi nomor urut 4 melakukan aksi walk out dari ruangan pleno. Mereka akan melakukan gugatan hingga Mahkamah Kontitusi (MK).
Tim pemenangan pasangan calon nomor 4 Iwan-Iip, Oleh Soleh mengaku telah mendapatkan data, sejumlah perbedaan raihan suara yang diperoleh paslon WANI dalam pilkada Tasikmalaya kali ini.
Tim menilai, banyak perbedaan data yang diperoleh di lapangan, dengan yang dimasukan ke dalam perhitungan quick count dan real count KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Ia mencontohkan Kecamatan Sodonghilir, paslon Iwan-Iip mestinya mendapat suara 12.219 suara, namun dalam kenyataan hanya dilaporkan 12.187 atau selisih 32 suara.
Kemudian di Kecamatan Sukaresik, paslon Iwan-Iip seharusnya mendapatkan 9.757 suara, namun hanya 8.585 yang tercatat di KPU atau raib sekitar 1.172 suara.
Hal serupa ditemukan di Kecamatan Kadipaten yang seharusnya mendapatkan 7.877 suara, hanya 7.616 suara atau hilang sekitar 261 suara.
Bahkan jumlah suara di Kecamatan Pagerageung, paslon nomor urut 4 hilang sekitar 3.110 suara dari seharusnya 12.957 suara menjadi 9.847 suara. “Fakta pleno di Kecamatan banyak perubahan,” ujar dia.