Site icon Informasi Pilkada

Bawaslu Pastikan Tidak Ada Pelanggaran dalam Surat Risma di Pilkada Surabaya 2020

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya memutuskan laporan warga terkait surat untuk warga yang dikeluarkan Ketua DPP Bidang Kebudayaan PDIP Tri Rismaharini (Risma) agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos paslon nomor urut satu, Eri Cahyadi dan Armudji, tidak bisa dilanjutkan pada proses penyidikan.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan penelitian, pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Surabaya. Yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan Wali Kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya,” ujar Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barkodenya. Namun, setelah discan barkot tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya, tapi muncul website PDI Perjuangan Jatim.

Exit mobile version