Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) sebagai pemenang Pilkada Purbalingga 2020. Pasangan Tiwi-Dono memperoleh suara sebesar 288.741 atau 54,74 persen. Sementara rivalnya, Mohammad Zulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Zaini) mendapat 238.735 atau 45,26 persen.
Namun, saksi dari pasangan Oji-Zaini menolak menandatangai berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sukhedi, saksi dari Oji-Zaini tak menerima penetapan KPU tersebut lantaran masih ada perkara yang hingga hari ini belum tuntas.
“Itu sudah kami laporkan ke Bawaslu, dan kami masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu atau Gakkumdu,” kata Sukhedi.
Meskipun enggan menandatangani berita acara, namun KPU tetap menganggap hasil rekapitulasi sah. Sebab, tanda tangan saksi bukan suatu keharusan yang bisa membatalkan perolehan suara.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

