Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Selasa, Desember 9, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Tim Eri-Armuji Sebut Punya Segudang Bukti Dugaan Pelanggaran Pilwali Surabaya

doddodydod by doddodydod
18 Januari 2021
in Berita Pilkada
0
Tim Eri-Armuji Sebut Punya Segudang Bukti Dugaan Pelanggaran Pilwali Surabaya
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Surabaya – Tim paslon nomor urut 1 di Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji memiliki segudang bukti dugaan pelanggaran Paslon nomor 2, Machfud Arifin-Mujiaman. Hal ini telah disiapkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Surabaya.

Dugaan pelanggaran ini mulai dari bagi-bagi sembako, sarung, baju dan uang saat kampanye. Nantinya, bukti dugaan pelanggaran akan dibeberkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), jika Machfud-Mujiaman menggugat kemenangan yang diraih Eri-Armudji.

“Jadi segudang bukti sudah kami siapkan. Masyarakat yang berbondong-bondong melaporkan ke kami. Mereka pun siap jadi saksi. Puluhan perkara juga sudah kita laporkan ke Bawaslu. Semuanya akan jadi senjata kita di MK,” kata perwakilan BBHAR DPC PDIP Surabaya, Tomuan Sugiarto di Surabaya, Minggu (20/12/2020).

Tomuan menjelaskan pembagian sembako, uang, dan sarung ini dilakukan guna mempengaruhi masyarakat agar memilih paslon no 2, Machud Arifin-Mujiaman. Hal ini menggunakan metode sistematis dan berlangsung masif.

Tak hanya itu, warga penerima sembako ini diorganisir pengurus RT atau RW dan PKK. Mereka diminta menyertakan KTP, KK dan nomor handphone untuk pendataan. Bahkan, bagi-bagi uang, banyak ditemukan di malam hari sebelum coblosan.

“Warga yang menerima sembako wajib melampirkan KTP Surabaya, lalu ada yang bilang datanya akan diinput dalam aplikasi,” tambah Tomuan.

Tomuan menegaskan seharusnya MK tidak perlu memproses gugatan Machfud-Mujiaman. Karena, selisih suara di Pilkada Surabaya sangat tebal hampir 14 persen, yaitu 56,94 persen dibanding 43,06 persen. Beda pendapatan suara antara dua kandidat itu adalah 145.746 suara.

“Andai kata kemenangan Eri-Armuji sangat tipis, misal hanya unggul 0,5 persen, perselisihan hasil Pilkada lebih rasional untuk dilakukan,” imbuhnya.

Sedangkan mengacu pada Lampiran V Peraturan MK No 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pilkada kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa bisa dilakukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Meski MK tetap membuka ruang gugatan dengan melihat bukti permulaan, Tomuan menyebut gugatan Machfud-Mujiaman dinilai tak rasional. Karena saking besarnya selisih kekalahannya.

“Kalau memang selisihnya tipis, misalnya pun 0,8 persen, atau bahkan 2 persen, kemudian dinilai ada pelanggaran, masih rasional untuk disengketakan. Bagaimana membangun kerangka logika bahwa selisih tebal 14 persen atau 145.000 suara itu dituduh hasil kecurangan?” ujar Tomuan.

Di kesempatan yang sama, percaya MK akan bersikap adil dan obyektif dengan menolak gugatan Machfud-Mujiaman.

“Kami percaya majelis hakim yang mulia di MK akan menolak bila memang Machfud-Mujiaman mengajukan gugatan,” pungkasnya.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version