Detik.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Sumbar, pada Minggu (20/12) petang. Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapat suara terbanyak yakni 32,43 persen suara atau sebanyak 726.853 suara.
“Dengan ini KPU Sumatera Barat, menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat,” kata Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani sebelum mengetuk palu.
Proses rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung sejak Sabtu (19/12) dengan mendengarkan rekapitulasi dari 19 kabupaten dan kota di Sumatra Barat.
Peringkat kedua setelah Mahyeldi-Audy, adalah pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan memperoleh 679.069 suara atau 30,30 persen. Disusul paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mendapat 614.477 suara atau 27,42 persen.
Sedangkan pasangan Fakhrizal-Genius Umar ada di urutan paling bawah dan hanya memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara.
KPU Sumbar melaporkan, total pemilih sebanyak 2.313.278 pemilih atau sekitar 61,68 persen dari total pemilih di daerah itu yang mencapai 3,7 Juta lebih. Total jumlah suara sah pada pilgub ini tercatat 2.241.292 atau sebanyak 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau sekitar 3,11 persen.
Kompak Menolak
Hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut mendapat penolakan dari 3 saksi pasangan calon. Hanya saksi pasangan Mahyeldi-Audy yang menandatangani hasil, sementara saksi tiga paslon lainnya enggan membubuhkan tanda tangan.
“Terlalu banyak permasalahan dalam Pilkada ini. Banyak kecurangan yang dilakukan secara masif dan terstruktur,” kata Roni Tri Noveta, saksi pasangan Nasrul Abit-Indra Catri.
“Kami tak bisa menerima dan menandatangani ini, karena ada banyak persoalan yang juga kami temukan,” kata Hamidi, saksi Paslon Fakhrizal-Genius Umar yang juga diamini saksi Paslon Mulyadi-Ali Mukhni.
Meski ditolak dan tidak ditandatangani, namun Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani memastikan prosesnya akan terus berlangsung. Pasangan calon punya waktu 3 hari untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada sengketa, maka KPU akan segera menetapkan hasil pemenang Pilgub atau pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, lima hari kemudian.
“Hak masing-masing paslon untuk mengajukan sengketa ke MK. Kalau tidak ada sengketa, maka KPU akan menetapkan rekapitulasi ini menjadi hasil pasangan terpilih,” kata Yanuk.