Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Selasa, Desember 9, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Paslon Mulyadi-Ali di Pilkada 2020 Sumatera Barat Dilaporkan ke Bareskrim

doddodydod by doddodydod
24 November 2020
in Berita Pilkada
0
Paslon Mulyadi-Ali di Pilkada 2020 Sumatera Barat Dilaporkan ke Bareskrim
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

TEMPO.CO, Jakarta – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di Pilkada 2020, Mulyadi-Ali Mukhni, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin, 23 November 2020. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum.

Kuasa Hukum Pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran, mengatakan kliennya telah terlebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

Namun lantaran ditemukan ada unsur tindak pidana, ia dan kliennya diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri. “Agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri,” ujar Maulana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 November 2020.

Maulana menjelaskan Mulyadi-Ali Mukhni diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-2 Desember 2020.

Namun lantaran ditemukan ada unsur tindak pidana, ia dan kliennya diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri. “Agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri,” ujar Maulana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 November 2020.

Maulana menjelaskan Mulyadi-Ali Mukhni diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-2 Desember 2020.

“Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka,” kata Maulana.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version