fixmakassar.pikiran-rakyat.com – Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri berlangsung Kamis, 12 November 2020 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa peraturan – peraturan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 sudah mesti dipersiapkan.
“Alhamdulillah kita sudah menerima surat dari KPU untuk meminta Komisi II menggelar rapat dengar pendapat atau rapat konsultasi sebelum peraturan KPU itu nantinya di undangkan,” ungkap Doli.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini, menambahkan bahwa terdapat tiga Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) yang telah diajukan oleh KPU.
Pertama yaitu Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
kedua yaitu Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketiga yaitu Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon.
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menuturkan bahwa KPU telah mengajukan draf perubahan tiga peraturan KPU yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara, yang di dalamnya ada beberapa pasal yang akan direvisi, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir.


