Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Minggu, Desember 7, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Jelang Pilkada Serentak 2020, Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI Bahas Tiga Rancangan PKPU

admin pilkadanews by admin pilkadanews
13 November 2020
in Nasional
0
Diperkenalkan KPU, Sirekap Akhirnya Batal Digunakan di Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

fixmakassar.pikiran-rakyat.com – Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri berlangsung Kamis, 12 November 2020 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa peraturan – peraturan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 sudah mesti dipersiapkan.

“Alhamdulillah kita sudah menerima surat dari KPU untuk meminta Komisi II menggelar rapat dengar pendapat atau rapat konsultasi sebelum peraturan KPU itu nantinya di undangkan,” ungkap Doli.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini, menambahkan bahwa terdapat tiga Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) yang telah diajukan oleh KPU.

Pertama yaitu Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

kedua yaitu Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketiga yaitu Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon.

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menuturkan bahwa KPU telah mengajukan draf perubahan tiga peraturan KPU yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara, yang di dalamnya ada beberapa pasal yang akan direvisi, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version