Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 5, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Pilkada 2020, 416 Pelanggar Netralitas ASN Disanksi

admin pilkadanews by admin pilkadanews
12 November 2020
in Nasional
0
Jangan takut mencoblos saat pandemi! Ini 12 aturan baru saat Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Republika.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan, 830 pegawai diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Data per 8 November 2020 menyebutkan, 619 ASN telah mendapatkan rekomendasi sanksi oleh KASN. Dari jumlah itu, 416 ASN di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

“619 asn atau 74,6 persen yang melanggar dan mendapat rekomendasi kasn. 416 asn atau 67,2 persen sudah ditindaklanjuti oleh ppk dengan penjatuhan sanksi,” ujar ketua kasn, agus pramusinto kepada republika, rabu (11/11).

Dia memerinci, instansi dengan jumlah pelanggaran tertinggi terjadi di 10 kabupaten/kota, antara lain purbalingga, wakatobi, bima, halmahera selatan, kediri, musi rawas utara, sumbawa, halmahera timur, minahasa selatan, dan tomohon. Sementara, jabatan asn yang paling banyak melanggar netralitas iala fungsional, jabatan pimpinan tinggi, administrator, pelaksana, dan kepala wilayah seperti camat/lurah.

Kemudian, kategori pelanggaran terbanyak ialah asn mengadakan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, asn mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah calon, asn melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah, asn menghadiri deklarasi pasangan calon, serta asn membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye.

Agus menyebutkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan kasn pada 2018 lalu, diketahui beberapa penyebab terjadinya pelanggaran netralitas. Penyebab tertinggi karena adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan/materi/proyek (43,4 persen).

Berikutnya, pelanggaran netralitas terjadi karena adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon (15,4 persen). Kemudian, kurangnya pemahaman aturan atau regulasi tentang netralitas asn (12,1 persen).

Sisanya, penyebab terjadi pelanggaran netralitas asn karena adanya intervensi atau tekanan dari pimpinan/atasan. Kurangnya integritas asn untuk bersikap netral, ketidaknetralan asn dianggap sebagai hal lumrah, serta pemberian sanksi lemah.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version