Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 12, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Penggunaan Aplikasi Sirekap di Pilkada 2020

admin pilkadanews by admin pilkadanews
12 November 2020
in Nasional
0
Jangan takut mencoblos saat pandemi! Ini 12 aturan baru saat Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Merdeka.com – Ketua Bawaslu RI, Abhan meminta agar KPU kembali mempertimbangkan dengan matang terkait penggunaan aplikasi Sirekap pada Pilkada serentak 2020 nanti. Hal ini dikarenakan adanya potensi pelanggaran pada tahapan pungut, hitung dan rekapitulasi di Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan bulan Desember mendatang.

“Bawaslu mengapresiasi di tengah pandemi Covid ini untuk ada hal baru dalam penggunaan teknologi. Tapi memang ada beberapa catatan kami terkait dengan rencana penggunaan aplikasi sirekap ini,” katanya dalam siaran langsung di akun Facebook KPU Republik Indonesia pada Rabu (11/11).

“Aplikasi Sirekap menjadi instrumen rekapitulasi hasil perhitungan suara, bukan lagi sebagai sarana informasi sebagaimana aplikasi Situng. Tentu ini yang dipilih oleh KPU tentu kita harus memperhatikan soal keterbatasan kemampuan penyelenggara di (tingkat) bawah dalam menggunakan teknologi dan ketersediaan sarana dan prasarana seperti internet, ponsel pintar, dan lain dapat menyebabkan terganggunya proses perhitungan dan rekapitulasi suara,” tambah Abhan.

Dia menyampaikan, 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak memiliki keadaan geografis dan kualitas sinyal internet yang berbeda. Salah satu daerah yang tidak memiliki akses internet yang maksimal adalah Padang tepatnya di Kabupaten Mentawai. Abhan mengingatkan, aplikasi yang berbasis internet akan menyebabkan permasalahan tersendiri di daerah-daerah tersebut.

Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020 juga mengharuskan SDM di berbagai tingkat TPS untuk bisa mempersiapkan gadget atau smartphone yang dapat mengunduh aplikasi Sirekap tersebut.

“Simulasi hitungan kami seperti ini, misalnya bahwa pada hari pemungutan suara mestinya seluruh jajaran KPPS dan tentu jajaran pengawas KPPS kami semua sudah stay, sudah siap dengan gadgetnya ada aplikasi Sirekap. Tapi bagaimana mekanisme untuk memastikan satu hari sebelum hari pemungutan bahwa semua KPPS dan pengawas TPS kami tentu di androidnya sudah harus ada aplikasi Sirekap,” terangnya.

Setelah mengikuti simulasi penggunaan Sirekap, Abhan juga berpendapat aplikasi tersebut tidak mudah dan KPU harus mempertimbangkan betul-betul terkait masalah SDM dan waktu. Selain dari segi teknis, dia mengungkapkan, penggunaan Sirekap dapat menghambat proses penanganan pelanggaran pemilihan dari segi hukum.

“Kalau kami lihat, kami memahami, sirekap inikan artinya bahwa pengawas TPS maupun saksi peserta Pilkada ini tidak akan mendapat salinan yang eksemplar tadi. Tetapi mendapatkannya dengan bentuk digital yang mereka terima dengan barcode dan sebagainya, nanti baru mereka cetak sendiri,” katanya.

Yang menjadi masalah adalah pada UU Pemilihan sendiri tidak mengenal salinan digital formulir. Seperti yang tercantum pada pasal 193 ayat (5) UU 10/2016 yang berbunyi setiap KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1(satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/sertifikat hasil penghitungan suara dipidana dengan pidana.

“Kalau ini (Sirekap) akan diterapkan, saya kira akan banyak kendala dan menjadi persoalan nanti soal penanganan pelanggaran dan sebagainya. Itu yang saya kira nanti ditinjau kembali oleh KPU jika seandainya memang Sirekap ini diterapkan. Saya kira harus dengan pemikiran yang matang dan ditinjau betul,” tutup Abhan.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version