Medcom.id – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai penggunaan sistem rekapitulasi suara elektronik (Sirekap) bisa menimbulkan konflik baru saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Sebab, standar yang menjadi prasyarat penggunaan Sirekap belum terpenuhi.
“Kalau dijadikan instrumen utama untuk penetapan hasil pilkada, Sirekap ini tidak membuat solusi tapi menambah dimensi kerawanan baru,” ucap Koordinator Nasional Sekretaris Nasional (Seknas) JPPR, Alwan Ola Riantoby dalam diskusi secara daring, Minggu, 8 November 2020.
Alwan membeberkan sejumlah alasan Sirekap dapat menimbulkan konflik. Yakni, ketersediaan infrastruktur internet di daerah belum sepenuhnya memadai.
“Apakah internet di dekat tempat pemungutan suara (TPS) sudah maksimal? Lalu, syaratnya harus ada ponsel pintar. Apakah teman-teman di bawah (petugas TPS) sudah siap?” tanya dia.
Dia juga mempertanyakan sistem keamanan siber dari Sirekap dan sistem autentifikasi untuk membaca keaslian foto C1 plano yang diunggah. Apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji coba terhadap kemungkinan gagalnya sistem tersebut saat pilkada berlangsung.
“Bagi saya, melihat waktu begitu mepet apakah Sirekap dapat kita gunakan, sudah adakah skenario back up system kalau nanti Sirekap tidak bekerja. Itu yang penting,” ujar Alwan.
Menurut dia, Sirekap cukup digunakan sebagai pembanding atau pilot project saat pilkada berlangsung. Pilot Project dapat dilakukan di sejumlah daerah dengan jumlah TPS yang tidak terlalu banyak.
“Pemilihan daerah yang dijadikan pilot project Sirekap juga harus diluar dari daerah yang indeks kerawanan pemilunya tinggi. Dari situ, baru dijadikan evaluasi untuk pemilihan berikutnya,” kata Alwan.
KPU berencana menerapkan Sirekap sebagai instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020. Sirekap diyakini menciptakan efisiensi tata kelola penyelenggaraan pemilu baik dari segi biaya maupun waktu rekapitulasi suara.
Sirekap juga berguna untuk meminimalisasi potensi kecurangan pemilihan kepala daerah yang kerap terjadi dalam proses rekapitulasi perolehan suara. Selain itu, Sirekap mendorong transparansi rekapitulasi suara hingga penggunaannya di tengah pandemi covid-19 untuk meminimalisasi kerumunan massa.


