Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Kamis, Desember 11, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Pemilih ber-KTP di luar Sulut dilarang memilih

admin pilkadanews by admin pilkadanews
10 November 2020
in Nasional
0
Pengamat: Sirekap Bisa Timbulkan Konflik Baru di Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Zonautara.com – Menjelang pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada serentak Provinsi Sulut pada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut mengeluarkan himbauan terkait hak pilih setiap warga negara.

“Bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar wilayah Sulut, dilarang untuk menggunakan hak pilihnya di sini,” tegas Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Senin (9/11/2020).

Karena menurutnya hal itu sangat jelas dilarang oleh aturan terkait pelaksanaan Pilkada, terlebih pada tahapan pemungutan suara.

Sedangkan bagi warga yang berasal dari dalam wilayah Sulut dan hendak memilih di Kabupaten /Kota berbeda dengan di KTP, bisa memilih.

Tapi hanya memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menunjukan KTP kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Misalkan warga dengan alamat KTP di Minahasa dan hendak memilih di Kota Manado, hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Malonda, sebagaimana dikutip dari KanalMetro.com.

Malonda juga menjelaskan bahwa warga yang memiliki hak pilih dan ingin pindah lokasi untuk memilih, bisa dilakukan hanya karena alasan tertentu, seperti tugas, maka warga itu harus mengisi dan menggunakan formulir A5 terkait pindah memilih.

“Ini bisa terjadi ketika seorang warga dari Kecamatan dan atau Kelurahan /Desa A ke B karena ada tugas penting seperti menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.

Malonda pun berharap setiap warga yang memiliki hak pilih sebisa mungkin menyalurkan pilihannya pada TPS berdasarkan lokasi terdaftar.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version