Sabtu, September 5, 2026
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Kasus Manipulasi BLT Untuk Pilkada Naik Kelas

admin pilkadanews by admin pilkadanews
6 November 2020
in Nasional
0
Panwascam Luak Jangkau Partisipasi Komunitas Nagari Awasi Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Cikampek, Cipularang, dan Merak Diperketat

Penegakan Hukum Polantas terhadap Truk di Tol

16 Februari 2026
Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022

Bacapesan.com – Dugaan kasus penyalah gunaan bantuan lansung tunai (BLT) yang terjadi di wilayah kelurahan Rangas, kecamatanSimboro, kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Tersangka penyalah gunaan telah ditetapkan oleh Polresta Mamuju, yakni seorang pejabat pada kantor kelurahan Rangas, kecamatan Simboro kabupaten Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Roedjito menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan pembahasan di Bawaslu, terkait laporan adanya oknum lurah yang melaksanakan pembagian BLT di rumah kepala lingkungan yang mana disitu ada terpasang baligho salah satu Paslon, sehingga laporannya di bahas di Bawaslu dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Tersangka untuk saat ini berdasarkan hasil rapat kemarin di sentra Gakkumdu di pembahasan awal itu satu orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp. Roedjito,Kamis (05/11).

Dalam penegasan kasat reskrim, tersangka dikenakan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana di ubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.

“Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp. 600.000, atau paling banyak Rp. 6000.000,” ungkap kasat Reskrim Polresta Mamuju.

Selain itu kasat reskrim juga mengatakan bahwa proses penyelidikan yang akan di lakukan paling lambat 14 hari kedepan.

“ 14 hari adalah waktu penyidikan dan kita sudah layangkan surat panggilan terhadap tersangka, tapi belum menghadiri panggilannya, rencana akan kami panggil lagi besok,” tutup Kasat Reskrim.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version