Beritasatu.com – Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 270 daerah telah menetapkan para calon kepala daerah beserta wakilnya sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.
Lazimnya sebuah pesta demokrasi, kampanye untuk merebut hati rakyat tetap digelar di tengah pandemi Covid-19. Tentu saja pelaksanaan kampanye wajib mengindahkan protokol kesehatan, meski di sana-sini masih terjadi sejumlah pelanggaran.
Setidaknya ada dua isu penting yang mengemuka terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi. Pertama, kekhawatiran terhadap munculnya klaster baru Covid-19 dan kedua, minimnya partisipasi pemilih yang bisa membuat legitimasi pilkada dipertanyakan.
Berdasarkan data dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sampai saat ini tercatat 21 pelanggaran protokol kesehatan dalam masa kampanye. Jumlah tersebut relatif sangat sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah daerah yang melaksanakan pilkada, jumlah peserta sebanyak 736 pasangan calon, serta kampanye yang telah berlangsung selama lebih dari 1 bulan.
Meski demikian, kita tetap tidak boleh memberi toleransi atas pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye yang akan berlangsung hingga 5 Desember. Setiap pelanggaran harus diberi sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya pembubaran kampanye hingga sanksi pidana.
Selain itu, selama lebih dari sebulan kampanye belum ditemukan klaster baru Covid-19 dari ajang kampanye pilkada. Hal ini menunjukkan peserta pilkada, parpol pengusung/pendukung, serta simpatisan, patuh melaksanakan protokol kesehatan, terutama memakai masker dan menjaga jarak.
Ke depan, KPU sebagai penyelenggara pilkada juga harus memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tetap mengindahkan protokol kesehatan. Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta aparat keamanan yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) hendaknya memastikan bahwa para pemilih tidak terindikasi terinfeksi Covid-19 melalui pengukuran suhu tubuh, serta wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan hak suara. Bahkan, apabila pemerintah memiliki anggaran yang cukup, sebelum pemungutan suara, para pemilih diwajibkan menjalani rapid test secara gratis.
Tantangan lainnya dalam Pilkada Serentak 2020 adalah tercapainya target partisipasi pemilih. KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih mencapai 77,5%. Dengan jumlah pemilih sekitar 106 juta orang, sekitar 82 juta pemilih diharapkan menggunakan hak suaranya.
Untuk mencapai target tersebut, KPU perlu bekerja ekstrakeras dengan melakukan sosialisasi agar pemilik suara menggunakan haknya dalam pilkada. Selain sosialisasi melalui media massa dan media sosial, KPU juga bisa menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengajak pengikutnya menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan.
KPU tentu saja tak bekerja sendiri karena peserta pilkada dan parpol pengusung/pendukung juga berkepentingan mengerahkan pendukung untuk memenangkan pasangan calonnya. Dengan demikian, target partisipasi pemilih diharapkan bisa tercapai dan hasil pilkada pun mendapatkan legitimasi.
Sesuai pepatah sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui, kehadiran jumlah pemilih sebanyak itu di TPS bisa dimanfaatkan untuk menyosialisasikan protokol kesehatan. Sebelumnya, dalam setiap kampanye, protokol kesehatan juga terus dikumandangkan sehingga diharapkan bisa menjadi gaya hidup masa kini.
Hal lain yang tak kalah penting adalah KPU harus memastikan bahwa para pemilih yang tidak bisa datang ke TPS karena menjalani perawatan akibat terinfeksi Covid-19 atau menjalani isolasi tetap bisa menyalurkan suaranya. Para petugas bisa mendatangi mereka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Meski pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi, prinsip dasar pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil, hendaknya tetap ditegakkan. Dengan demikian, Pilkada Serentak 2020 dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas serta selalu berorientasi pada kepentingan rakyat.


