Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Minggu, Desember 7, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Polri Tangani 56 Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

admin pilkadanews by admin pilkadanews
4 November 2020
in Nasional
0
KPU Jember Umumkan Dana Penerimaan Kampanye Tiap Pasangan di Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Nasional.sindonews.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan atau menerima 328 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut 58 diantaranya diteruskan ke tingkat penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono merinci, dari 58 perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang ditangani Polri antara lain 31 perkara dalam tahap penyidikan, empat perkara telah tahap I dan tiga perkara sudah P-21 alias rampung. Tujuh perkara lainnya sudah pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti ke pengadilan sementara 11 perkara dihentikan alias SP3. “Jenis pelanggaranya beragam,” ungkap Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Dia mengatakan pelanggaran yang dimaksud adalah empat perkara pemalsuan, empat perkara tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan, dua perkara melakukan mutasi pejabat sebelum ditetapkan sebagai Paslon (untuk calon petahana), menghilangkan hak seseorang menjadi calon sebanyak dua perkara.

Kemudian, satu perkara mahar politik, enam perkara money politik, 21 perkara tindakan yang merugikan salah satu paslon, tiga perkara menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas dan tiga perkara kampanye dengan menghina, menghasut, SARA. Sedangkan satu perkara lainnya kampanye dengan kekerasan/ancaman/ menganjurkan kekerasan, dua perkara kempanye libatkan pihak yang dilarang dan satu perkara mengacau, mengganggu, menghalangi kampanye.

“Adapun kasus menonjol berupa kecelakaan laut di Banggai Laut yang menyebabkan salah satu wakil calon meninggal dunia, sedangkan pelanggaran protokol kesehatan secara keseluruhan yang masuk ke dalam aplikasi sebanyak 21 kasus,” pungkas Awi.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version