Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 12, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Ini Total Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Banjarbaru, Martinus-Jaya Terbesar Rp 435 Juta

admin pilkadanews by admin pilkadanews
3 November 2020
in Berita Pilkada, Nasional
0
Pengunaan Sirekap pada Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU Lakukan Ini
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Kanalkalimantan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru merilis hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ketiga pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pilkada 2020 Banjarbaru.

Berdasarkan data, sumbangan dana kampanye terbesar dimiliki oleh paslon nomor urut 3, Haji Martinus-Darmawan Jaya Setiawan. Lalu disusul oleh paslon nomor 2, Aditya Mufti Ariffin-Wartono dan paslon nomor 1, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah-AR Iwansyah.

“Untuk paslon nomor 3 total sumbangan dana kampanyenya sebesar Rp 435 juta. Paslon nomor 2 sebesar Rp 340 juta. Dan paslon nomor 1 sebesar Rp 339 juta,” kata Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat.

Adapun bentuk sumbangan yang diterima dari masing-masing paslon ini mayoritasnya berupa barang dan jasa. Lebih rincinya, untuk duet Martinus – Jaya menerima sumbangan dalam bentuk barang yang nominalnya ditafsir mencapai Rp 416 juta dan dalam bentuk jasa sebesar Rp 19 juta.

Untuk duet Aditya-Wartono menerima sumbangan dengan bentuk barang yang nominalnya ditaksir Rp 302 juta dan sumbangan berbentuk jasa sebesar Rp 38 juta.

Sedangkan, untuk duet Iskandar-Iwansyah menerima sumbangan hanya berbentuk barang, yang nominalnya tak lain ialah Rp 339 juta.

Hasil penerimaan dana kampanye itu, terang Ketua KPU Banjarbaru, seluruhnya hanya bersumber dari dana pribadi masing-masing calon. “Ya, sumbangan dana kampanye ini semuanya berasal dari masing-masing calon,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Hukum KPU Banjarbaru Wahyudiansyah mengungkapkan, sumbangan dana kampanye bisa melalui dari tiga sumber. Yakni, dari parpol, dari sumbangan perorangan, dan dari badan hukum swasta.

Kendati demikian, perlu digarisbawahi juga bahwa sumbangan dana kampanye kepada paslon itu terdapat batasan. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 atas perubahan Nomor 12 Tahun 2020.

“Menurut aturan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari parpol maupun gabungan parpol dan badan hukum swasta dibatasi besarannya. Yakni maksimal Rp 750 juta. Sedangkan untuk sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta,” jelasnya kala itu.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version