Kupang.tribunnews.com – Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Manggarai kedua Pasanggan Calon (Paslon) menyepakati spesimen surat suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Aula KPU Manggarai, Sabtu (24/10/2020).
Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Manggarai Herybertus Harun menyampaikan itu melalui rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, senin (26/10/2020) siang.
Hery yang akrab disapa ini juga memgatakan, hal ini juga dibuktikan dengan penandatangan Berita Acara kesepakatan spesimen surat suara Pilkada Manggarai pada tanggal 9 Desember mendatang. Karena itu diharapkan proses pencetakan surat suara dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Dijelaskan Hery, surat suara ini merupakan logistik Pilkada yang sangat penting. Karena itu jumlah, bentuk, ukuran dan kualitas harus mengikuti ketentuan.
Dikatakan Hery, kedua Paslon sudah menandatangani Berita Acara artinya setelah ini dilakukan proses cetak surat suara. “Berharap KPU Manggarai bisa memilih tempat percetakan surat suara yang baik sehingga hasilnya juga memuaskan dan tidak ada lagi surat suara yang hasilnya buram dan banyak bercak tinta di foto calon sehingga menyulitkan pemilih menentukan pilihannya di 9 Desember mendatang,”kata Hery.
Anggota KPU Manggarai Yohanes S. Gampung mengatakan persetujuan spesimen surat suara Pilkada Manggarai tahun 2020 tertuang dalam Berita Acara dan diserahkan kepada perwakilan Paslon dan Bawaslu Manggarai.
“Pasangan calon sepakat dengan spesimen yang dikeluarkan oleh KPU Manggarai dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: 105/PL.09.1-BA/5310/Kab/X/ 2020 Tentang Persetujuan Spesimen Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020. Berita Acara ini kemudian ditandatangani oleh perwakilan Pasangan Calon dan salinannya diserahkan kepada Bawaslu Manggarai serta perwakilan paslon,” katanya.


