Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 12, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Pilkada 2020 Hasilkan Puluhan Perkara Pidana, Meski Baru Mau Digelar

admin pilkadanews by admin pilkadanews
16 Oktober 2020
in Nasional
0
KPU Tetapkan Jumlah DPT Pilkada Kabupaten Blitar Sebanyak 961.971 Pemilih
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Radarbangsa.com – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan pihaknya tengah menangani 28 perkara dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada Serentak 2020.

Perkara-perkara tersebut merupakan kasus yang diteruskan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan total temuan sebanyak 136 perkara.

“Jumlah Laporan atau temuan sebanyak 136 perkara. Kemudian perkara yang diteruskan ke Polri 28 perkara dengan status penyelesaian perkara,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan belum lama ini.

Dari keseluruhan kasus tersebut, 14 kasus masih dalam ranah tahap 1. Selain itu, ada kasus yang sudah dalam tahap P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.

“Yang pertama penyidikan ada 14 perkara kemudian tahap satu (ada) satu perkara, P19 satu perkara, P21 satu perkara, tahap 2 (ada) 4 perkara, dan yang terakhir SP3 tujuh perkara,” ujarnya.

Awi mengungkapkan, pelanggaran yang terbanyak ditemukan berkaitan dengan dugaan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Pelanggaran lainnya, lanjut Awi, berkaitan dengan dugaan mahar politik, politik uang hingga kampanye berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Berikut rincian perkara terkait Pilkada 2020:

  1. Pemalsuan sebanyak 4 perkara.
  2. Tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan ada 4 perkara.
  3. Mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon ada 2 perkara.
  4. Menghilangkan hak seseorang menjadi calon ada 2 perkara.
  5. Mahar politik ada 1 perkara.
  6. Money politik ada 3 perkara.
  7. Tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon ada 9 perkara.
  8. Menghalangi penyelenggaraan pemilihan melaksanakan tugas ada 1 perkara.
  9. Kampanye dengan menghina dan menghasut SARA ada 2 perkara.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version