Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 5, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Bawaslu Riau Tangani 3 Kasus Dugaan Politik Uang-Kampanye Ilegal di Pilkada

admin pilkadanews by admin pilkadanews
9 Oktober 2020
in Berita Pilkada, Nasional
0
Polda Sumut Bekuk Penyebar Isu SARA di Pilkada Pakpak Bharat
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Detik.com – Bawaslu Riau mencatat ada 3 dugaan pelanggaran selama 10 hari masa kampanye Pilkada 2020. 1 dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti, sementara lainnya masih didalami.

“Selama masa kampanye 10 hari terakhir ini kita mencatat ada 3 pelanggaran UU Pemilu. 1 pelanggaran sudah kita tindaklanjuti, 2 pelanggaran yang substansial masih kita dalami,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis kepada detikcom, Kamis (8/10/2020).

Rusidi menjelaskan, dugaan pelanggaran pertama adanya kampanye tanpa menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP). Kampanye ilegal ini terjadi di Kota Dumai.

“Jadi ada kampanye tanpa STTP ke Bawaslu. Sehingga, kampanye tersebut terpaksa kita bubarkan. Itu sudah kita selesaikan,” kata Rusidi.

Kedua, pihaknya baru saja menerima laporan pelanggaran di Kabupaten Pelalawan. Bawaslu setempat menerima laporan pengaduan soal dugaan politik uang yang dilakukan salah satu paslon.

“Dugaannya ada politik uang. Namun, informasi yang kita dapatkan, kejadian tersebut sudah lama. Sedangkan dalam aturan kita, laporan yang masuk minimal 7 hari setelah kejadian. Nanti masih akan kita pelajari lagi,” kata Rusidi.

Yang ketiga, kata Rusidi, adanya laporan dugaan penghinaan terhadap salah satu paslon. Penghinaan tersebut dalam laporannya ke Bawaslu setempat dilakukan oknum ASN. Kasus ini juga terjadi di Pelalawan.

“Kronologinya belum kita terima, nanti kalau sudah ada, kami sampaikan kembali. Tapi, informasi ini terkait dugaan seorang ASN setempat yang menghina salah satu paslon. Nantinya, kasus tersebut masih akan kita pelajari lagi,” kata Rusidi.

Sebelumnya, Bawaslu se-Riau telah menertibkan alat peraga kampanye yang melabrak aturan. Pelanggaran tersebut terjadi di 9 wilayah yang melaksanakan Pilkada. Adapun 9 daerah yang melaksanakan Pilkada adalah, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Inhu, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rohul dan Kota Dumai.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version