Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Kamis, Desember 11, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Sepekan Kampanye, Bawaslu Bubarkan 48 Kegiatan Langgar Protokol Kesehatan

admin pilkadanews by admin pilkadanews
6 Oktober 2020
in Nasional
0
Relawan Sedulur Berkah Dukung Sugianto-Edy di Pilgub Kalteng 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Okezone.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi para pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Berdasarkan catatan, Bawaslu bersama kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye Pilkada 2020 dalam sepekan.

“Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam diskusi virtual Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Senin (5/10/2020).

Fritz merincikan beberapa daerah yang terdapat pembubaran kampanye, yakni Bangli, Rejang Lebong, Sleman, Bungo, Sungai Penuh, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Lamongan, dan Malang. Lalu di Pesisisir Barat, Sumba Barat, Pasaman, Rokan, Dumai, Solok Selatan, Solok, Pasaman, Agam, Labuhan Batu Utara, hingga Samosir.

“48 kegiatan kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurut dia, dalam sebuah kegiatan kampanye, pihaknya mengawasi jalannya protokol kesehatan. Jika suatu kegiatan kampanye tak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu akan menyampaikan saran dan perbaikan. Apabila tak dilaksanakan, Bawaslu akan memberikan surat pelanggaran atau peringatan.

Selanjutnya, jika masih belum patuh pada protokol kesehatan, maka Bawaslu dan kepolisian berwenang melakukan pembubaran. “Satu jam misalnya melakukan kerumunan, dilihat tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembubaran bersama dengan kepolisian,” tutur dia.

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, kampanye rapat umum sudah tidak diperbolehkan.

Kendati demikian, kampanye tatap muka masih dimungkinkan digelar secara terbatas mengikuti protokol kesehatan, yakni diikuti maksimal 50 orang, seluruh peserta menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter, dan dilakukan di tempat yang menyediakan sarana sanitasi.

Selain itu, pertemuan tatap muka hanya bisa digelar jika pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version