Okezone.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi para pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Berdasarkan catatan, Bawaslu bersama kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye Pilkada 2020 dalam sepekan.
“Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam diskusi virtual Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Senin (5/10/2020).
Fritz merincikan beberapa daerah yang terdapat pembubaran kampanye, yakni Bangli, Rejang Lebong, Sleman, Bungo, Sungai Penuh, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Lamongan, dan Malang. Lalu di Pesisisir Barat, Sumba Barat, Pasaman, Rokan, Dumai, Solok Selatan, Solok, Pasaman, Agam, Labuhan Batu Utara, hingga Samosir.
“48 kegiatan kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurut dia, dalam sebuah kegiatan kampanye, pihaknya mengawasi jalannya protokol kesehatan. Jika suatu kegiatan kampanye tak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu akan menyampaikan saran dan perbaikan. Apabila tak dilaksanakan, Bawaslu akan memberikan surat pelanggaran atau peringatan.
Selanjutnya, jika masih belum patuh pada protokol kesehatan, maka Bawaslu dan kepolisian berwenang melakukan pembubaran. “Satu jam misalnya melakukan kerumunan, dilihat tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembubaran bersama dengan kepolisian,” tutur dia.
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, kampanye rapat umum sudah tidak diperbolehkan.
Kendati demikian, kampanye tatap muka masih dimungkinkan digelar secara terbatas mengikuti protokol kesehatan, yakni diikuti maksimal 50 orang, seluruh peserta menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter, dan dilakukan di tempat yang menyediakan sarana sanitasi.
Selain itu, pertemuan tatap muka hanya bisa digelar jika pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian.


