Kumparan.com – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan sampai saat ini belum menemukan adanya pelanggaran selama masa kampanye yang dilakukan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bangka Selatan.
“Sejauh ini kami belum menemukan atau belum menerima laporan terkait pelanggaran pada kampanye di Pilkada Bangka Selatan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Basel, Azhari, Senin (5/10/2020).
Dikatakan Azhari, sebagai bentuk pencegahan awal, pihaknya sudah melayangkan surat edaran bernomor P-092/K.Bawaslu.BB-03/PM.00.02/IX/2020, tanggal 28/09/2020 perihal imbauan terkait larangan–larangan kampanye saat ini.
“Termasuk imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam melaksanakan giat kampanye di masa pandemi yang ditujukan kepada seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun tim kampanye di Pilkada Bangka Selatan,” terangnya.
Azhari juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 68 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah dan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Yaitu menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan serta Dalam kegiatan kampanye, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan,” terang Azhari.
Berdasarkan hal tersebut sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terdapat larangan kampanye yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Selain itu, pasal 88A ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebutkan setiap penyelenggara pemilihan, paslon, parpol atau gabungan parpol penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19,” jelasnya.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,” sambung Azhari.
Bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Azhari juga menyampaikan, terkait kampanye yang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.
“Jika ditemukan peserta kampanye yang disebutkan itu, segera pihak kampanye menegur atau memerintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye melalui tatap muka secara langsung,” tuturnya.
Bawaslu Bangka Selatan juga mengimbau agar melaksanakan kegiatan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19.


