Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sudah ada 721 pasangan calon (paslon) atau 1.442 orang yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020. Mereka terdiri atas 24 paslon yang maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) dan 697 paslon yang maju di pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan wali kota (pilwakot).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Jakarta, Senin (5/10/2020). Ia menjelaskan jumlah itu berdasarkan sumber Sistem Informasi Pencalonan Silon per tanggal 4 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB.
Dia menyebut total bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar pada tanggal 4-6 September lalu mencapai 743 calon. Dari jumlah tersebut, ada dua bapaslon yang ditolak pendaftarannya. Dengan demikian ada 741 bapaslon yang diterima. Setelah dilakukan verifikasi berbagai persyaratan, hingga Minggu (4/10/2020), sudah ada 721 paslon dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai peserta Pilkada Serentak 2020. Artinya masih ada 20 bapalson lagi yang harus diteliti guna memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada 2020. “Ada 69 bapaslon maju dari jalur independen atau perseorangan. Sementara 672 maju dari jalur partai Politik (parpol),” ungkap Evi.
Dia juga menyebut ada 25 daerah yang memiliki calon tunggal. Calon tunggal itu semuanya berada di pilbup dan pilwakot. “Ada tujuh bapaslon yang tidak memenuhi persyaratan. Satu bapaslon di pilgub dan enam bapalson di pilbup dan pilwakot,” tutur Evi.
Sebagaimana diketahui, Pilkada 2020 diikuti 270 daerah. Ada 9 daerah yang melakukan pilgub, 224 daerah yang melakukan pilbup dan 37 daerah melakukan pilwakot.


