Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 12, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Sepekan Kampanye Terbuka, Bawaslu Jabar Catat Sejumlah Pelanggaran

admin pilkadanews by admin pilkadanews
5 Oktober 2020
in Nasional
0
Polda Sumbar Ancam Pidanakan Penyebar Hoaks Saat Pilkada Serentak 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

News.detik.com – Kampanye terbuka pilkada serentak sudah berlangsung selama sepekan. Sejauh ini, Bawaslu mencatat ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pilkada atau pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar aturan sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye di masa pandemi COVID-19. Berdasarkan laporan sementara yang masuk ke Bawaslu Jabar, ada pasangan calon di tiga daerah yang melanggar aturan itu.

“Misal di Pangandaran, Kabupaten Bandung, Depok yang mereka kaitan dengan ada beberapa peserta pemilihan yang melakukan aktivitasnya kita anggap tidak sesuai dengan PKPU 13,” ujar Ketua Bawaslu Jabar Abdullah kepada detikcom, Minggu (4/10/2020).

Abdullah mengatakan rata-rata pelanggaran merupakan pengumpulan massa melebihi kapasitas sesuai aturan. Menurutnya, ketiga daerah itu dianggap melakukan pelanggaran tersebut.

Kendati demikian, Abdullah tak merinci pasangan mana saja yang melakukan pelanggaran.

“Di Depok kegiatan melebihi jumlah, misalnya harusnya rapat tatap muka tidak boleh lebih dari 50 orang, ini juga ada kegiatan sampai 70-90 orang. Oleh pengawasan tingkat kecamatan direkomendasikan untuk dihentikan,” ucapnya.

“Kegiatan kampanye dalam bentuk lain juga dilarang, misalnya jalan sehat atau sepeda santai, ini juga sebagai mereka melakukan aktivitas di luar ruangan yang kegiatannya dilarang,” kata Abdullah menambahkan.

Dalam proses pengawasan, sambung Abdullah, Bawaslu sudah melakukan pengawasan ke tiap-tiap daerah. Salah satu bentuk pengawasannya memberikan teguran apabila kedapatan melanggar aturan.

“Kita lakukan peringatan dulu dua kali, lalu kalau dua kali tidak, kita rekomendasikan untuk mereka membubarkan diri, beberapa hal yang fungsi pengawasan kita berjalan, misal di Pangandaran kita imbau mereka karena ada aktivitas di luar ruangan yang jumlahnya banyak, itu bertententangan dengan PKPU 13. Di situ fungsi Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan dan menyampaikan bahwa hal tersebut dilarang dan peserta pemilihan mendengar dan membubarkan diri, melalui langkah peringatan yang kita lakukan itu,” tuturnya.

Sementara itu terkait kampanye melalui daring atau media sosial, Abdullah mengatakan sejauh ini belum ada temuan atau laporan terkait pelanggaran kampanye melalui medsos.

“Belum ada laporan, memang kampanye secara umum dalam PKPU itu tatap mula diharapkan dioptimalkan melalui daring ya, tapi kalau tidak memungkinkan kampanye ini juga tatap muka, tapi ada syaratnya,” kata dia.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version