Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 5, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Pilkada 2020, Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal karena Covid-19

admin pilkadanews by admin pilkadanews
5 Oktober 2020
in Nasional
0
Pilkada 2020, Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal karena Covid-19
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Bisnis.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan sudah tidak ada lagi calon kepala daerah yang berstatus positif Covid-19.

Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan calon peserta Pilkada 2020 yang sempat positif kini berstatus negatif.

“Semua bapaslon sudah negatif,” kata Evi lewat pesan singkat, Senin (5/10/2020).

Namun, KPU mencatat ada tiga calon kepala daerah yang meninggal akibat  Covid-19.

Pertama, calon bupati inkumben Kabupaten Berau Muharram. Dia meninggal pada Selasa, 22 September 2020 saat masa pendaftaran berlangsung.

 “Meninggal sebelum penetapan pasangan calon,” kata Evi.

Kedua, calon Wali Kota Bontang, Adi Darma. Ia meninggal pada 1 Oktober 2020.

Ketiga, adalah calon bupati Bangka Tengah inkumben, Ibnu Soleh, meninggal pada Minggu, 4 Oktober 2020.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang penggantian calon kepala daerah yang meninggal.

Partai politik (parpol) atau calon perseorangan dapat mengganti calon yang berhalangan tetap, salah satunya karena meninggal.

Partai politik dapat mengusulkan penggantinya paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap.

Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti. Apabila tidak kunjung mengajukan calon pengganti, maka pasangannya dinyatakan gugur.

Namun, jika ada calon yang berhalangan tetap terjadi 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version