Kompas.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada masa pandemi Covid-19 harus ditinjau ulang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab dalam webinar bertajuk ‘Pilkada Berkualitas dengan Protokol Kesehatan: Utopia atau Realita’, Rabu (30/9/2020).
“Kami waktu awal September menyatakan kembali pilkada harus ditinjau ulang sehingga kita memiliki persiapan lebih baik untuk melaksanakannya,” kata Amir.
Berdasarkan pandangan ahli, pergerakan Covid-19 terjadi karena adanya kerumunan di masyarakat.
Sementara, pilkada ia nilai bisa menimbulkan kerumunan lebih banyak dari kondisi biasa.
“Sementara pemerintah mengatakan situasi dalam darurat kesehatan. Ini kan sesuatu yang bertolak belakang keadaan ini,” ujar dia.
Amir mengetahui, pemerintah telah menunda pelaksanaan pilkada, namun dalam proses penundaan tidak ada perbaikan dalam penanganan Covid-19.
“Pas di bulan September kita melihat bahwa perbaikan pada pengendalian pandemi ini tidak terjadi. Itu pokok soalnya. Oleh karena itu, kami menyampaikan bahwa ini perlu kita tinjau ulang,” ucap dia.
Pada 11 September pun Komnas HAM sudah meminta agar pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda karena pandemi Covid-19 masih belum terkendali.
Namun, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Pada Rabu, (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.