Selasa, Agustus 18, 2026
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

KPU Dorong Kampanye Pilkada 2020 Optimalkan Media Daring

admin pilkadanews by admin pilkadanews
25 September 2020
in Nasional
0
Pesan Bobby Nasution ke Pendukung untuk Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Cikampek, Cipularang, dan Merak Diperketat

Penegakan Hukum Polantas terhadap Truk di Tol

16 Februari 2026
Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022

Kompas.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mendorong pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 dilakukan secara daring atau online.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Viryan Azis dalam webinar bertajuk ‘Dilema Pilkada 2020 di Tengah Covid: Mencari Solusi Kebaikan untuk Masyarakat’, Kamis (24/9/2020).

“Dalam kegiatan kita paling tidak kampanye kita dorong semakin digital, mengoptimalkan media daring dan media sosial,” kata Viryan.

Selain kampanye, lanjut Viryan, KPU juga akan melakukan rekapitulasi melalui aplikasi elektronik. Aplikasi tersebut saat ini masih terus disempurnakan.

“Dan kita berharap dalam hal-hal yang seperti ini, dan era perubahan seperti ini, kreasi politik hadir dari pasangan calon dan tim kampanye,” ujar dia.

KPU sempat menggelar uji coba aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020, sebagaimana KPU menggunakan sistem informasi perhitungan (Situng) di Pemilu 2019.

Sementara terkait kampanye, KPU juga telah melarang digelarnya konser musik sebagai salah satu kegiatan kampanye Pilkada 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

Selain konser, di PKPU yang sama, KPU melarang sejumlah kegiatan kampanye di Pilkada 2020.

Adapun PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

Larangan ini dibuat demi mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran virus di Pilkada di masa pandemi Covid-19.

Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020 yang diterima Kompas.com dari Plh Ketua KPU Ilham Saputra pada Kamis (24/9/2020), setidaknya terdapat 6 jenis kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020.

Kegiatan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah.

Tak hanya itu, PKPU tersebut juga melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version