Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 12, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Pemerintah Putuskan Pilkada 2020 Tetap Digelar, KPU Harus Dorong Kampanye Daring

admin pilkadanews by admin pilkadanews
24 September 2020
in Berita Pilkada, Nasional
0
Sejarah Dan Perkembangan Pilkada Di Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Nasional.okezone.com – Pemerintah memutuskan untuk tetap menggelar Pilkada 2020, meski beberapa pihak mendesak untuk adanya penundaan pesta demokrasi tersebut.

Pilkada Serentak 2020 sendiri rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020. Namun, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU memberi ruang pilkada dapat ditunda karena pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Eksekutif Candidate Center Ike Suharjo, pelaksanaan pilkada tak perlu ditunda dan tetap harus dilaksanakan. Sebab, tidak ada satu pun negara yang mengetahui secara pasti kapan pandemi Covid-19 berakhir.

“Hal ini penting agar kepemimpinan daerah dapat diisi dari hasil pilkada yang legitimate,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (23/9/2020).

Meski, banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada di era pandemi, proses rekonsolidasi demokrasi harus tetap berjalan. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan sistem election dan proses sirkulasi kepemimpinan daerah.

“Pelaksanaan pilkada adalah bagian dari upaya menjaga hak-hak konstitusional warga negara (hak memilih dan hak dipilih) demi berlangsungnya ekosistem demokrasi yang sehat,” tuturnya.

KPU, kata Ike, harus menjamin perlindungan hak pilih kepada seluruh warga negara yang memenuhi syarat, khususnya pemilih yang rentan terhadap Covid-19. Perlindungan hak pilih ini menjadi penting untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pilkada.

Ike menyarankan, perlu dilakukan langkah antisipasi agar momentum Pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Di mana, KPU harus segera merivisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam.

Penekanannya ada dengan mendorong pelaksanaan kampanye secara virtual (daring) untuk menghindari potensi menyebarnya Covid-19 di masyarakat. Di era pandemi, pemanfaaatan teknologi komunikasi informasi komunikasi untuk meningkatkan literasi electoral menjadi sangat mendesak, tidak hanya bagi KPU tetapi juga bagi para kandidat kepala daerah. Digital habit perlu dioptimalkan untuk menjaga kualitas pilkada.

“Melarang segala bentuk pertemuan yang melibatkan massa banyak, seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, dan lain-lain,” ujarnya.

Kemudian, mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya bagi seluruh stakeholders yang terlibat dalam pilkada. Pelaksanaan pilkada, sambungnya, harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan disertai dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas.

Sanksi tersebut harus sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU KUHP.

“Meminta KPU agar mempertimbangkan tata cara pemungutan suara melalui e-voting dan proses rekapitulasi penghitungan suara berbasis elektronik (e-rekap). Era pandemi adalah momentum yang sangat tepat untuk melakukan transformasi sistem election (pemilihan) berbasis digital dalam rangka adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi yang sangat akseleratif,” katanya.

Menurut Ike, keputusan bersama Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 21 September 2020 untuk tetap melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020 adalah pilihan rasional yang harus ditempuh sebagai jalan untuk menyelamatkan pembangunan demokrasi Indonesia.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version