tirto.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Saat ini tahapannya baru selesai masa pendaftaran bakal pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing.
Semua proses ini dijalankan ketika penularan virus Corona di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Kasus positif semakin meningkat dengan penambahan kasus harian konstan di atas 3.000. DKI Jakarta, episentrum pertama pandemi, bahkan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain itu, sebagian besar daerah yang menyelenggarakan pilkada pun dikategorikan rawan penyebaran, menurut Satgas Penanganan COVID-19. Dari 309 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, 63,75 persen masuk zona rawan.
“45 kabupaten/kota atau 14,56 persen daerah dengan risiko tinggi dan 152 atau 49,19 persen daerah dengan risiko sedang,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (10/9/2020) pekan lalu.
Sebanyak 72 kabupaten/kota atau 23,3 persen daerah dengan risiko rendah dan 26 kabupaten/kota atau 8,41 persen daerah yang tidak ada kasus baru. Terakhir ada 14 kabupaten/kota atau 4,53 persen daerah yang tidak terdampak.


