kompas.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menolak pendaftaran dua bakal pasangan calon ( paslon) di Pilkada 2020. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi pada Senin (14/9/2020) malam.
“Ya benar (dua bakal paslon ditolak pendaftarannya),” ujarnya.
Dikutip dari data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, kedua bakal paslon yang dimaksud yakni Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba yang mendaftar di Pilkada Kabupaten Karo dan M Syarif Rum Machmoed-Vivin Baso Ali yang mendaftar di Pilkada Kabupaten Poso.
Data Silon mengungkapkan, pasangan Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba maju dari jalur perseorangan. Data silon tak mengungkap keterangan alasan penolakan pendaftaran yang dilakukan KPU.
Kemudian, pasangan M Syarif Rum Machmoed-Vivin Baso Ali maju dari jalur parpol. Namun, data Silon tak mengungkapkan parpol apa yang mengusung keduanya. Silon juga tidak menjelaskan alasan penolakan pendaftaran bakal paslon ini.
Sebelumnya, Ilham mengatakan, ada 738 bakal paslon telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.


