Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Minggu, Desember 7, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Paslon Pilkada Positif Covid-19 Meningkat Jadi 60 Orang

admin pilkadanews by admin pilkadanews
11 September 2020
in Nasional
0
Cegah Pilkada Tak Jadi Kluster Baru, Polres Wonogiri Petakan Wilayah Rawan Kerumunan
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Cnnindonesia.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengonfirmasi jumlah bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang terpapar Covid-19 semakin bertambah.

Arief mengatakan data itu didapat dari hasil tes PCR yang disampaikan setiap bapaslon saat mendaftarkan diri pada Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9).

“Data calon yang dinyatakan positif saat pemeriksaan swab test, laporan sampai dengan hari ini jumlahnya mencapai 60 calon dinyatakan positif Covid-19,” kata Arief dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/9).

Arief mengatakan jumlah tersebut didapat dari hasil tes swab bapaslon di 32 provinsi. Namun bapaslon positif Covid-19 ditemukan di 21 provinsi.

Pada Senin (7/9), jumlah bapaslon yang positif Covid-19 tercatat 37 orang. Kemudian jumlah itu bertambah menjadi 59 orang per Rabu (9/9). Arief mengatakan penambahan jumlah terjadi karena ada pembaruan data dari KPU daerah.

KPU mewajibkan setiap bapaslon Pilkada Serentak 2020 menjalani tes PCR sebelum mendaftar. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 mewajibkan para bapaslon menyerahkan hasil tes tersebut saat pendaftaran.

PKPU itu melarang kandidat yang positif Covid-19 langsung melanjutkan ke tahap berikutnya. Kandidat itu diwajibkan menjalani penanganan Covid-19 hingga dinyatakan negatif. Setelah negatif, kandidat tersebut baru diperbolehkan melanjutkan tahap pendaftaran.

“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5),” bunyi pasal 50C ayat (6) PKPU tersebut.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version