Kabarbanten.pikiran-rakyat.com – Sepekan setelah pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pilkada Kota Cilegon 2020 dihebohkan dengan dua hasil berbeda atas PCR (Polymerase Chain Reaction) swab test akan calon Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati.
Pada Selasa 8 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, KPU Kota Cilegon mengumumkan salah satu bakal calon Wali Kota Ratu Ati Marliati positif Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil dari PCR swab test yang dilakukan tim kesehatan RSUD Cilegon.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alvi mengatakan, hasil tes tersebut dari RSKM. “Status yang diberikan oleh tim kesehatan, yang diambil sample swabnya di RSUD. Kemudian di RSKM, hasilnya positif,” kata Irfan Alvi dalam konferensi pers.
Namun, hal itu dibantah bakal calon Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati. “Alhamdulillah saya ini tidak terkonfirmasi Covid-19. Ini merupakan hasil PCR di RSKM Cilegon dan RS Siloam Tangerang. Saya di-swab di RSKM Selasa 8 September 2020 pagi, begitu pula di Siloam. Hasilnya keluar sore,” katanya saat dihubungi melalui telepon genggam, Rabu 9 September 2020 dini hari.
Menurut Ratu Ati Marliati, ia melakukan swab setelah diinformasikan positif Covid-19 oleh penyelenggara Pemilu, Senin 7 September 2020 malam. Kaget dengan informasi itu, dirinya pun memilih melakukan PCR ketimbang mengikuti tahapan tes kesehatan di RSUD Kota Cilegon.
“Jadwal tes kesehatan untuk saya kan sebetulnya Selasa 8 September 2020. Namun karena ada info ini, saya memilih ke RSKM Cilegon untuk memastikan,” ujar Ati.
Polemik dua hasil tes swab tersebut, membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar konferensi pers, di Aula RSUD, Rabu 9 September 2020. Dalam konferensi pers tersebut ditegaskan bahwa bakal pasangan calon (bapaslon ) tidak boleh mengajukan surat pembanding hasil tes kesehatan dari rumah sakit lainnya.
“Sebelum melakukan tes swab dan tes kesehatan, dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh bapaslon. Salah satu pointernya adalah bapaslon tidak boleh membuat surat pembanding dari rumah sakit lainnya yang bukan rujukan. Karena KPU menunjuk RSUD Cilegon sebagai rumah sakit untuk pelaksanaan tes bapaslon,” ucap Ketua IDI Kota Cilegon dr.Lendy Delyanto, MARS.
Dia mengatakan, kesepakatan ditandatangani oleh seluruh bapaslon dan disetujui dengan membubuhkan tanda tangan semuanya. Tidak bolehnya ada surat pembanding, kata dia, merupakan salah satu tugas IDI. Selain itu, IDI juga merekomendasikan dokter-dokter yang dibutuhkan untuk jenis pemeriksaan yang ditentukan oleh KPU.
“Rumah sakit yang ditunjuk adalah RSUD Cilegon. Tidak semua dokter spesialisnya direkomendasikan oleh IDI. Karena ada persyaratan-persyaratan yang harus kami patuhi dan dimintai oleh KPU. Sehingga, IDI Cilegon mengundang seorang dokter dari luar Kota Cilegon, Tangerang, Serang. IDI bersama dokter tim pemeriksa ada diawal pada sebelum tes swab (Senin 7 September 2020) memberikan surat pernyataan untuk masing-masing bapaslon dan mengisi sendiri-sendiri tulisan tangan. Salah satu poinnya adalah bersedia mengikuti peraturan rangkaian pemeriksaan ini,” ujarnya.
Perbedaan hasil tes swab tersebut, menurut Ketua IDI Provinsi Banten dr. Budi Suhendar, hasilnya bisa berbeda-beda. Sebab, jumlah virus yang ada pada tubuh tidak banyak atau belum signifikan. Namun karena hasil ini adalah dari PCR, maka yang diambil adalah keutamaan pencegahan seseorang sakit agar tidak berat. Sehingga yang diambil adalah positifnya.
“Pemeriksaan hasil swab ada yang positif dan negatif dalam kurun waktu dekat. Hal itu bisa saja terjadi. Dan itu semua ada maknanya, dimana hasil negatif tidak bisa menghilangkan yang positif, begitupun sebaliknya,” kata Budi.


