Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 5, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

MA Akan Tangani Sengketa Pilkada 2020 Lebih Cepat

admin pilkadanews by admin pilkadanews
9 September 2020
in Nasional
0
8 Kontestan Pilkada di Kalsel Ternyata Terpapar Covid-19
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Ayobandung.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kalau Mahkamah Agung (MA) bersedia memproses kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dengan waktu yang lebih singkat.

Dengan begitu, penyelesaian seluruh kasus sengketa Pilkada tidak ke luar dari jadwal yang sudah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan pimpinan MA usai menerima kunjungan Mahfud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, pada Selasa (8/9/2020).

MA memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa perkara di luar hasil pemilihan. Semisal perkara soal keabsahan persyaratan calon peserta dan sebagainya.

“Tadi kami semua bertemu dengan Pimpinan MA, lengkap tadi ada Ketua dan Wakil ketua MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa Pilkada. Karena (jika) terjadi kemunduran waktu Pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Mahfud menuturkan, Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyanggupi jadwal yang sebelumnya sudah disampaikan KPU dan Bawaslu. Sehingga Pilkada akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dan didukung oleh pemerintah.

Menurut Mahfud, untuk melancarkan tahapan penyelesaian sengketa maka semua kebutuhan harus dipersiapkan. Semisal perangkat peradilan, sarana dan prasarana fisik ataupun jaringan.

Penggunaan waktu yang efektif juga bakal dilakukan oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu, Abhan menuturkan apabila pihaknya memiliki waktu 12 hari dalam kalender, maka ia memaksimalkan waktu tersebut untuk menyelesaikannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan MA juga telah sepakat akan membuat peraturan sebagai payung hukumnya. Sehingga, target penyelesaian seluruh perkara paling lambat hingga 9 November mendatang.

Meski telah dipersiapkan, Mahfud berharap perkara yang diajukan tidak begitu banyak sehingga MA pun tidak akan bekerja melampaui waktu yang ditentukan.

“Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai disitu, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu,” pungkasnya.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version