Beritasatu.com – Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita sudah mengingatkan para kandidat calon cagub-cawagub dan cabup-cawabup di Bengkulu, untuk taat menerapkan protokol kesehatan dalam mengikuti pelaksanaan tahapan pilkada, salah satunya kampanye tidak boleh menggerahkan massa sesuai tentuan dalam PKPU tentang pilkada,” kata anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, di Bengkulu, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan, masyarakat yang menghadiri acara kegiatan pilkada wajib memakai masker dan panitia penyelenggara dari setiap kegiatan kandidat cagub dan cawabup baik terbuka maupun tertutup wajib menyediakan tempat cuci catangan dilengkapi hand sanitazer guna mencegah terpapar virus corona atau Covid-19.
Selain itu, tempat duduk peserta dari pertemuan kampanye pilkada harus menjaga jarak minimal 1-2 meter. “Aturan protokol kesehatan mutlak dilaksanakan oleh para kandidat cagub dan cabup yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 di Bengkulu. Bagi cagup dan cabup yang tidak mengindahkan penerapan protokol akan diberikan sanksi tegas oleh KPU,” ujarnya.
Sikap tegas ini, kata mantan Eko dilakukan KPU Provinsi Bengkulu, untuk mencegah jangan sampai muncul klaster pilkada di daerah ini. Sebab, jika terjadi klaster pilkada maka akan menyulitkan Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinkes Bengkulu, untuk melakukan tracing terhadap orang-orang yang kontak dengan pasien Covid-19 tersebut.
Karena itu, KPU Provinsi Bengkulu mengingkatkan para kandidat calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 di daerah ini, agar mentaati protokol kesehatan dalam setiap menggelar kegiatan yang berkaitan dengan pilkada.
“Dengan keputuhan para calon kepala daerah terhadap protokol kesehatan saat melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pilkada, seperti kampanye terbuka, tertutup dan pertemuan lainya, maka munculnya klaster pilkada di Bengkulu dapat dicegah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Bengkulu, Herwan Antoni yang juga anggota Satgas Penanganan Covid-19 setempat mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait akan memantau kegiatan tahapan pilkada di daerah ini guna memastikan mereka melaksanakan protokol kesehatan, seperti masker, jaga jarak dan tidak berkerumun.
“Kita mengawasi ketat setiap kegiatan yang dilaksanakan para calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati guna memastikan penerapan protokol kesehatan dengan baik. Jika mereka mengabaikan protokol kesehatan baik cagub dan cawabup maupun para pendukungnya akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam Pergub Bengkulu No 22 Tahun 2020 tentang pensiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat melanggar pergub, tidak memakai masker didenda Rp 100.000 dan pelaku usaha dikenakan dendan Rp 1 juta.
Karena itu, Dinkes Bengkulu dan Satgas penanganan Covid-19 setempat mengimbau para calon kepala daerah yang mengumpulkan orang banyak agar menerapkan jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabu atau hand sanitazer, sehingga tidak terpapar Covid-19.
“Jika semua peserta pilkada di Bengkulu, dapat mentaati protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan dalam tahapan pilgub dan pilbup di daerah ini, maka insya allah tidak akan muncul klaster pilkada di daerah ini,” ujarnya.


