Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada 37 bakal calon (balon) yang maju pada Pilkada 2020 dinyatakan positif terinfeksi corona atau Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil swab testsebelum pendaftaran tanggal 4-6 September kemarin.
“Ini masih sementara bahwa yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test, sebanyak 37 calon,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dalam konferensi pers usai penutupan pendaftaran di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/9/2020) dini hari.
Ia menjelaskan 37 calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19 dari 21 provinsi. Masih banyak daerah lain yang belum masuk datanya.
Arief tidak menyebut nama dan daerah 37 balon tersebut. Dia hanya menegaskan akan terus memperbaharui jumlah balon yang positif Covid-19.
Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2020 telah mewajibkan para balon menjalankan uji usap (swab test) sebelum pendaftaran. Hasil swabtest sebagai salah satu syarat pada waktu pendaftaran.
Dia menyebut jika hasil swab positif, maka harus melakukan isolasi diri. Isolasi dilakukan sampai dinyatakan sembuh atau negatif dari Covid-19. Setelah sembuh dilanjutkan tes kesehatan secara lengkap. Adapun tes kesehatan merupakan satu tahapan setelah pendaftaran dan merupakan perintah atau amanat UU. Setelah lolos tes kesehatan, baru ditetapkan sebagai calon. Setelah itu baru bisa melanjutkan tahap selanjutnya seperti kampanye.


