Sabtu, September 5, 2026
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Begini Mekanismenya Jika Calon Meninggal pada Pilkada 2020

admin pilkadanews by admin pilkadanews
4 September 2020
in Nasional
0
Pandemi Corona Berpotensi Turunkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Cikampek, Cipularang, dan Merak Diperketat

Penegakan Hukum Polantas terhadap Truk di Tol

16 Februari 2026
Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022

Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengantisipasi jika calon kepala daerah yang menderita Covid-19 bernasib buruk (meninggal). Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi, mengatakan ada sejumlah acuan yang dipersiapkan penyelenggara pemilu, bila peserta pilkada meninggal jelang hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

“Penggantian calon dapat dilakukan 30 hari sebelum hari H. Jadi kalau tanggal 9 Desember pemungutan suara, maka pergantian dapat dilakukan jelang 9 November,” sebutnya kepada Gatra.com dikantor KPU Riau, Kamis (3/9).

Komisioner yang membidangi divisi teknis ini menambahkan, jika nasib malang terjadi setelah 9 November,maka pergantian menuruti mekanisme pergantian kepala daerah. “Hasil pemilihannya tetap dihitung. Tapi nanti setelah ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik, maka proses pergantiannya menuruti mekanisme pergantian kepala daerah melalui DPRD,” urainya.

Adapun salah seorang bakal calon kepala daerah di Kabupaten Rokan Hilir, Suyatno, terkonfirmasi positif Covid-19 di Riau. Hal tersebut membuat Suyatno dipastikan tidak akan ikut mengembalikan berkas pendaftaran ke KPU Rokan Hilir. Dia akan melakukan isolasi mandiri untuk melakukan pemulihan. Sebagai gantinya untuk eksistensi dirinya sebagai bakal calon bupati pada hari pendaftaran, Suyatno bakal menggunakan video call.

Terkait pemeriksaan kesehatan para bakal calon, Joni mengatakan hal tersebut dilakukan dengan pelibatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tingkat kabupaten/kota. Hanya saja ada kendala dalam hal penentuan rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Karena aturan pemeriksaan kesehatan dilakukan di rumah sakit tipe A, maka pemeriksaan kesehatan seluruh bakal calon kepala daerah yang sejatinya di kabupaten, dipindahkan ke RSUD Arifin Ahmad provinsi (rumah sakit tipe A) . Sudah ada pembicaraan antara IDI kabupaten dan IDI Provinsi Riau,” tukasnya.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version