Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Minggu, Desember 7, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Pendaftaran Pasangan Calon di Pilkada 2020 Dibuka 4 September

admin pilkadanews by admin pilkadanews
3 September 2020
in Nasional
0
Ini Tahapan Pendaftaran hingga Penetapan Kepala Daerah Pilkada Riau 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Merdeka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk berlaga di Pilkada 2020. Pendaftaran akan dibuka pada 4 September hingga 6 September 2020.

Jadwal itu dikutip dari Peraturan KPU No.5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan tahapan Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, hingga proses verifikasi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Dalam waktu dekat, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September. Pasangan calon yang mendaftar akan mengikuti pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September.

Pasangan calon yang lolos verifikasi administrasi akan ditetapkan pada 23 September 2020. Pengundian nomor urut dilakukan pada 24 September.

Masa kampanye pasangan calon pada Pilkada 2020 diberikan waktu selama 71 hari. Yaitu pada 26 September hingga 5 Desember. Masa kampanye itu terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain.

Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik baru bisa dimulai pada 22 November hingga 5 Desember. Debat terbuka antar pasangan calon digelar pada 26 September sampai 5 Desember. Sedangkan masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan dari 6 Desember sampai 8 Desember.

Pemungutan suara digelar pada 9 Desember. Rekapitulasi dimulai dari hari pemungutan, hingga hari terakhir pengumuman hasil rekapitulasi. Penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan dari 9-26 Desember.

Pengumuman hasil rekapitulasi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di lama KPU Kabupaten/Kota sejak 13-17 Desember 2020. Untuk pengumuman hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi pada 16-26 Desember 2020.

Penetapan pasangan calon Bupati, Wali Kota, dan Gubernur terpilih dilakukan disebutkan dalam PKPU paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara, penetapan pasangan calon terpilih yang telah melewati penyelesaian sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima KPU.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version